4 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Usai Konvoi Aniversary Persebaya ke-98

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA ||Jejakkasusindonesianews.com, Video aksi pengeroyokan oleh sejumlah oknum pendukung Persebaya viral di media sosial. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (18/6/2025) dini hari, di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Satreskrim Polrestabes Surabaya bertindak cepat dan berhasil mengamankan empat pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, tepat di tikungan menuju Jalan Embong Wungu. Korban berinisial KTB (33), seorang pekerja lepas asal Bubutan, Surabaya, saat itu sedang melintas menggunakan mobil.

“Salah satu pelaku meneriaki korban dengan tuduhan melakukan tabrak lari. Padahal, tidak ada insiden tersebut. Teriakan itu justru memicu tindakan anarkis hingga pengeroyokan terjadi,” ujar AKBP Edy, Senin (23/6/2025).

Rombongan pelaku sebelumnya berangkat dari Mojokerto menuju Surabaya untuk mengikuti konvoi perayaan Aniversary ke-98 Persebaya. Sekitar pukul 00.00 WIB, mereka sempat berhenti dan berfoto di depan Tunjungan Plaza. Saat hendak kembali ke Mojokerto, rombongan berhenti di Jalan Basuki Rahmat setelah mendengar teriakan “tabrak lari” dari kelompok lain.

Tanpa klarifikasi, sejumlah orang turun dari motor dan langsung memukuli korban dengan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka serius di tubuh, dan mobilnya, Toyota Avanza L-1186-ABP, mengalami kerusakan.

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 48 jam, Kamis malam (19/6/2025), empat pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Keempat pelaku yang kini berstatus tersangka yakni:

DARP (21), warga Tarik, Sidoarjo

MR (20), warga Tarik, Sidoarjo

OVGK (18), warga Jetis, Mojokerto

RDDA (16), pelajar asal Tarik, Sidoarjo

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk:

Flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan

Hasil visum et repertum korban

Helm warna merah

Foto kerusakan mobil korban

Pakaian bertuliskan “BRM”

HP Realme warna biru milik RDDA

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Kami menghimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak mudah terprovokasi. Tindakan kekerasan secara bersama-sama merupakan tindak pidana yang akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Edy.

Polrestabes Surabaya juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban secara konsisten. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak mudah terbakar emosi dan mengedepankan hukum, bukan main hakim sendiri.

(Galih)

 

 

 

Loading

Berita Terkait

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku
Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku
Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:34

Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!