4 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Usai Konvoi Aniversary Persebaya ke-98

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA ||Jejakkasusindonesianews.com, Video aksi pengeroyokan oleh sejumlah oknum pendukung Persebaya viral di media sosial. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (18/6/2025) dini hari, di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Satreskrim Polrestabes Surabaya bertindak cepat dan berhasil mengamankan empat pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, tepat di tikungan menuju Jalan Embong Wungu. Korban berinisial KTB (33), seorang pekerja lepas asal Bubutan, Surabaya, saat itu sedang melintas menggunakan mobil.

“Salah satu pelaku meneriaki korban dengan tuduhan melakukan tabrak lari. Padahal, tidak ada insiden tersebut. Teriakan itu justru memicu tindakan anarkis hingga pengeroyokan terjadi,” ujar AKBP Edy, Senin (23/6/2025).

Rombongan pelaku sebelumnya berangkat dari Mojokerto menuju Surabaya untuk mengikuti konvoi perayaan Aniversary ke-98 Persebaya. Sekitar pukul 00.00 WIB, mereka sempat berhenti dan berfoto di depan Tunjungan Plaza. Saat hendak kembali ke Mojokerto, rombongan berhenti di Jalan Basuki Rahmat setelah mendengar teriakan “tabrak lari” dari kelompok lain.

Tanpa klarifikasi, sejumlah orang turun dari motor dan langsung memukuli korban dengan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka serius di tubuh, dan mobilnya, Toyota Avanza L-1186-ABP, mengalami kerusakan.

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 48 jam, Kamis malam (19/6/2025), empat pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Keempat pelaku yang kini berstatus tersangka yakni:

DARP (21), warga Tarik, Sidoarjo

MR (20), warga Tarik, Sidoarjo

OVGK (18), warga Jetis, Mojokerto

RDDA (16), pelajar asal Tarik, Sidoarjo

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk:

Flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan

Hasil visum et repertum korban

Helm warna merah

Foto kerusakan mobil korban

Pakaian bertuliskan “BRM”

HP Realme warna biru milik RDDA

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Kami menghimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak mudah terprovokasi. Tindakan kekerasan secara bersama-sama merupakan tindak pidana yang akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Edy.

Polrestabes Surabaya juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban secara konsisten. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak mudah terbakar emosi dan mengedepankan hukum, bukan main hakim sendiri.

(Galih)

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!