Viral! Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku KDRT Selama 20 Tahun

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA Jejakkasusindonesianews.com, Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial NH (49), warga Sambikerep, Surabaya, ditangkap aparat Polrestabes Surabaya setelah video aksi kekerasannya terhadap istrinya viral di media sosial.

 

Dalam video yang beredar, NH terlihat menyeret dan memukuli istrinya, IN (49), secara brutal. Ironisnya, aksi kekerasan itu terekam oleh anak mereka sendiri. Video tersebut langsung memicu kemarahan warganet dan menjadi viral.

 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan penangkapan NH dan menyatakan bahwa yang bersangkutan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

> “Tersangka NH telah kami tahan. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp15 juta,” ungkap AKBP Edy, Kamis (19/6/2025).

Dari hasil penyelidikan awal, kekerasan tersebut dipicu oleh permintaan uang belanja sebesar Rp100 ribu dari korban. Dalam kondisi mental yang tidak stabil, NH meluapkan emosinya dengan kekerasan fisik.

 

“Pertengkaran rumah tangga sering terjadi. Namun puncaknya terjadi pada 16 Juni 2025, ketika istrinya meminta uang belanja. Dalam situasi emosi yang tidak terkendali, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban,” lanjut Edy.

 

 

 

Polisi juga mengungkap bahwa NH bukan kali pertama melakukan KDRT. Pada tahun 2016, ia pernah ditahan selama tiga bulan di Lapas Medaeng atas kasus serupa. Saat itu, NH sempat meminta maaf kepada korban dan berjanji berubah, namun setelah bebas, kekerasan kembali terjadi.

 

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kondisi psikologis NH dan memeriksa kemungkinan adanya korban lain, termasuk anak-anaknya.

 

“Kami juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Pemeriksaan visum dan pendalaman terhadap motif lain juga sedang berlangsung,” kata Edy.

 

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang bahaya KDRT yang kerap tersembunyi di balik pintu rumah tangga. AKBP Edy mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami kekerasan serupa.

 

“Jangan takut melapor. Kami siap melindungi dan mendampingi korban KDRT,” tegasnya.

(Galih)

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!