Korupsi Fiktif di PT Perikanan Indonesia Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Dua Tersangka Diseret ke Meja Hijau

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya -Jejakkasusindonesianews. com, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengolahan hasil perikanan fiktif di PT Perikanan Indonesia (PT PI) Unit Surabaya. Kedua tersangka yakni FD, Kepala Unit PT PI Surabaya, dan P, Direktur PT SRBLI, diduga kuat terlibat dalam skema manipulatif yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 22 saksi dan menemukan cukup bukti kuat. “Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/M.5.43/Fd.1/04/2025, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian ikan (PO fiktif) di PT Perindo Surabaya,” jelasnya.

 

Modus Operandi Canggih: Sistem Dimanipulasi, Dokumen Dipalsukan

 

Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2023, saat FD menerima purchase order (PO) dari PT GEM untuk pengadaan 85.000 kg ikan cakalang. Namun, PO tersebut digunakan secara fiktif untuk memanipulasi sistem internal PT PI, menggunakan invoice dan tally sheet palsu dari P. Data fiktif itu kemudian dimasukkan ke sistem “ACCURATE”, seolah-olah ikan benar-benar tersedia.

 

FD lantas mengajukan nota dinas guna mencairkan dana sebesar Rp 1.782.458.060. Faktanya, ikan tak pernah dikirim hingga 20 November 2023. Untuk mengaburkan jejak, PO dialihkan ke PT NNN dengan skema serupa. Namun, dari total tagihan Rp 2,04 miliar, hanya Rp 825 juta yang berhasil dicairkan.

 

Kejahatan Berlanjut di 2024

 

Pada awal 2024, pola serupa kembali dijalankan. FD mengatur pengadaan fiktif 40.000 kg ikan cakalang dan 40.000 kg baby tuna atas nama PT UDK, lagi-lagi bermodalkan dokumen palsu dari P. Nota dinas kembali diajukan, dan PT PI pusat mencairkan dana penuh senilai Rp 1.485.558.837. Ironisnya, dari jumlah tersebut, hanya Rp 25 juta yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Negara Merugi, Tersangka Dijerat Pasal Berat

 

Berdasarkan hasil penyidikan, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar. Kejari Tanjung Perak menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain dalam kasus ini,” tegas Made Agus.

 

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kasus ini menjadi cermin nyata bagaimana penyimpangan dalam tubuh BUMN dapat berdampak serius terhadap keuangan negara. Langkah tegas Kejari Tanjung Perak dalam membongkar praktik korupsi ini patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum tanpa pandang bulu.

(Galih) 

 

 

Loading

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!