Edarkan Uang Palsu Miliaran Rupiah, Warga Kroya Dicokok Polisi

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP-Jejakkasusindonesianews.com, Polresta Cilaca berhasil mengungkap kasus penipuan dan peredaran uang palsu dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Seorang pria berinisial TP (54), warga Desa Karangmangu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, ditetapkan sebagai tersangka utama.

 

Dalam konferensi pers pada Senin (16/6/2025) di Aula Patriatama, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Dr. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan modus penggandaan uang untuk menipu korbannya.

“Tersangka menggunakan modus menggandakan uang untuk menipu korban. Ia telah beraksi sejak 2017, dengan sasaran di berbagai wilayah, termasuk Banyumas dan Yogyakarta,” jelas Kapolresta.

Saat akan ditangkap di rumahnya, TP sempat mencoba kabur dengan melompati tembok setinggi tiga meter, namun berhasil diamankan aparat.

 

“Ini bukti komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan, khususnya peredaran uang palsu,” tegasnya.

Korban dalam kasus ini, MS (36) asal Palembang, awalnya mengenal tersangka melalui rekannya. Rekan tersebut mengaku telah mencoba “investasi penggandaan uang” dan mendapatkan hasil ganda dari sejumlah uang asli.

 

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban pun berangkat bersama istrinya ke Cilacap membawa uang sekitar Rp180 juta. Mereka bertemu dengan tersangka di sekitar Stasiun Kroya. Uang sebesar Rp180 juta diserahkan kepada TP, yang kemudian memberikan tas berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu senilai Rp280 juta.

Namun, setelah dicek, hanya empat lembar teratas yang asli. Sisanya adalah uang palsu. MS langsung melaporkan penipuan ini ke Polsek Kroya.

 

Tersangka akhirnya ditangkap empat hari kemudian oleh tim gabungan dari Polsek Kroya dan Satreskrim Polresta Cilacap. Penggeledahan di rumah tersangka menemukan uang palsu sekitar Rp3 miliar serta barang-barang mistis seperti patung kuda, samurai, dan kalung yang digunakan untuk meyakinkan korban.

 

Kapolsek Kroya AKP Iwan Efendi, S.H., M.M., bersama Kanit Reskrim Polsek Kroya Ipda Daryoko, S.H., M.H., ikut memimpin operasi penangkapan.

“Kami akan terus bersinergi dengan Bank Indonesia untuk melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu,” ujar Kapolresta.

Tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Christoveny, mengapresiasi keberhasilan Polresta Cilacap.

 

“Ini bukti komitmen bersama menjaga kepercayaan dan kedaulatan mata uang rupiah,” ungkapnya.

 

Veni menjelaskan, berdasarkan analisis BI, uang palsu yang diamankan berkualitas sangat rendah. Masyarakat dapat mengenali keasliannya dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga fisik uang dengan prinsip 5J: Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan distapler, Jangan diremas, dan Jangan dibasahi.

Bank Indonesia membuka layanan klarifikasi keaslian uang di kantor BI, kantor polisi, maupun perbankan. Masyarakat diminta tetap waspada dan proaktif melaporkan bila menemukan dugaan uang palsu.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat yang mengetahui tindak pidana segera melapor melalui layanan bebas pulsa Call Center 110.

(Hadi T. WR)

 

 

Loading

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!