Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Mejobo Kudus” Ada Apa APH Tutup Mata??

redaksi

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS – Bangunan rumah di Lingkungan sebelah Dekat sungai di desa Hadiwarno kecamatan mejobo kabupaten kudus yang diduga menjadi gudang penimbunan bahan bakar minyak (Bahan Bakar Minyak)BBM, jenis solar bersubsidi .hari jumat tanggal 14 maret 2025

Berdasarkan aduan masyarakat tim Media dan  Investigasi lembaga LAI BPAN DPD Jateng ke lokasi pada hari jum at tanggal 14 maret 2025 sekitar jam 14.00 sore
5 kempu kapasitas 1000 liter 1 kempu ,
5 drum isi solar bersubsidi
1 mesin alat oper tapp
1 buah truck sedang aktivitas nopol K 9714 VK

Bahan bakar minyak ( BBM,)jenis solar bersubsidi 5 kempu masing-masing 1 kempu berkapasitas 1.000 liter, berjejer di dalam gudang. Tandon tersebut tampak berisi solar. Selain itu, terlihat selang besar beberapa meter yang mengarah dari dalam gudang , diduga digunakan untuk memindahkan solar dari kempu di dalam truck ke kempu dan drum di dalam gudang

Selain banyaknya beberapa kempu tandon dan 5 drum berisi solar, di lokasi juga ditemukan beberapa alat pengisian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi

Dari hasil klarifikasi tim investigasi Lembaga dan Media Jejakkasusindonesianews.com  kepada sopir berbicara dan mengatakan ,Diduga Milik Berinisal ( RD ).

Informasi di lapangan menyebutkan bahwa pemilik gudang tersebut diduga merupakan RD ( pengakuan sopir ) yang berdomisili di sekitar lokasi.Desa Hadiwarno Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Jawa Tengah

Bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar ini sudah lama di sini. Gudang ini milik pak RD pengakuan sumber yang kita dapat dilokasi. ujar salah satu sumber yang tidak mau di sebut namanya

Menindaklanjuti informasi tersebut kita berusaha konfirmasi via telpon beberapa
Dan juga minta petunjuk ke anggota polres kudus .

Tiem Investigasi LAI BPAN DPD Jateng Edy Bondan  akan Kordinasi ke Polsek Mejobo apabila tidak ada titik temu akan bersurat resmi ke Polda Jateng

Keberadaan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak BBM Jenis Solar Bersubsidi ini tidak hanya berisiko terhadap keselamatan warga dan lingkungan sekitar, tetapi juga melanggar hukum serta merugikan negara.

Tindakan ini dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, di antaranya:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Pasal 40 angka IX Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat penimbunan BBM bersubsidi dapat menggangu distribusi energi, menyebabkan kelangkaan, serta menyengsarakan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Bersubsidi ( BBM )dengan harga subsidi pungkasnya

(Tiem lembaga dan Media)

Loading

Berita Terkait

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga
Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025
Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5
Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar
Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying
Peduli Pendidikan Anak Usia Dini, Bripka Muzamil Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki PAUD Margotomo
Bangun Keakraban Sejak Dini, Polisi Sahabat Anak Hadir di PAUD Widuri Ceria
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:14

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:28

Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:43

Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5

Jumat, 19 September 2025 - 18:28

Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding

Kamis, 18 September 2025 - 23:26

Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar

Kamis, 18 September 2025 - 18:08

Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Kamis, 18 September 2025 - 07:19

Peduli Pendidikan Anak Usia Dini, Bripka Muzamil Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki PAUD Margotomo

Selasa, 16 September 2025 - 15:02

Bangun Keakraban Sejak Dini, Polisi Sahabat Anak Hadir di PAUD Widuri Ceria

Berita Terbaru