Mudos Investasi Galian C di Salatiga ” Korban Mengalami Kerugian Puluan Juta, Pelaku Di Tangkap Polres Salatiga

redaksi

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA – STP (45), warga Pandean, Suruh, Kabupaten Semarang, akhirnya harus mempertanggungjawabkan aksinya setelah tertangkap oleh Satreskrim Polres Salatiga. Pria ini ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus investasi tambang Galian C yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Modus Penipuan: Investasi Galian C
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, Karmila Kusuma Wardani (39), warga Kintelan Lor, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Salatiga.
“Korban merasa tertipu setelah cukup lama menunggu niat baik pelaku untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan sebesar Rp27,5 juta. Uang tersebut diberikan kepada pelaku di Kafe TUJA, Jalan Monginsidi, Salatiga, pada Kamis malam, 31 Oktober 2024,” ujar AKP Arifin Suryani, Jumat (7/2/2025).

Menurut penyelidikan, pelaku menawarkan kerja sama kepada korban dengan dalih membutuhkan modal untuk mengurus perizinan tambang Galian C agar bisa segera beroperasi. “Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar Rp3,25 juta dalam waktu 10 hari, sehingga total uang yang akan diterima korban mencapai Rp30,25 juta,”jelas AKP Arifin.


“Setelah tertarik dengan tawaran tersebut, korban melakukan transfer sebesar Rp27,5 juta melalui M-Banking BCA ke rekening milik pelaku. Sebagai jaminan, korban diberikan satu lembar Bilyet Giro No. EB 090911 senilai Rp30,25 juta yang bisa dicairkan pada 10 November 2024.

Namun, saat korban mencoba mencairkan cek tersebut di Bank BCA Salatiga pada 11 November 2024, pihak bank menolak pencairan karena saldo tidak mencukupi. Korban kembali mencoba pada 28 November 2024, tetapi hasilnya tetap sama—bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan.
“Setelah menyadari bahwa dirinya telah tertipu dan pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga pada 15 Januari 2025,”terangnya.

Pelaku Dibekuk di Minimarket
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, petugas akhirnya berhasil menangkap (STP)di Alfamart Karangpete, Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka penipuan dengan modus investasi tambang Galian C.

“Tersangka (STP) kini telah ditahan di Rutan Polres Salatiga. Barang bukti yang kami amankan meliputi satu bukti transfer Bank BCA dan satu lembar Bilyet Giro No. EB 090911 senilai Rp30,25 juta yang tidak bisa dicairkan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas IPDA Sutopo.(Witriyani/Red..)

Loading

Berita Terkait

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga
Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025
Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5
Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar
Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying
Peduli Pendidikan Anak Usia Dini, Bripka Muzamil Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki PAUD Margotomo
Bangun Keakraban Sejak Dini, Polisi Sahabat Anak Hadir di PAUD Widuri Ceria
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:14

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:28

Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:43

Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5

Jumat, 19 September 2025 - 18:28

Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding

Kamis, 18 September 2025 - 23:26

Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar

Kamis, 18 September 2025 - 18:08

Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Kamis, 18 September 2025 - 07:19

Peduli Pendidikan Anak Usia Dini, Bripka Muzamil Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki PAUD Margotomo

Selasa, 16 September 2025 - 15:02

Bangun Keakraban Sejak Dini, Polisi Sahabat Anak Hadir di PAUD Widuri Ceria

Berita Terbaru