KENDAL | JEJAKKASUSINDONESIANESWS.COM – Aktivitas yang diduga sebagai praktik sabung ayam di wilayah Sukorejo, Kabupaten Kendal, kian menuai sorotan publik. Kegiatan ini disebut berlangsung rutin empat kali dalam sepekan, yakni setiap Selasa, Rabu, Sabtu, dan Minggu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, arena tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial E dan P. Meski telah berlangsung cukup lama dan menarik perhatian warga, aktivitas ini diduga masih berjalan tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Sejumlah warga mengaku resah. Selain berpotensi melanggar hukum, praktik tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

“Sudah lama berjalan dan ramai, tapi seperti tidak tersentuh. Kami jadi bertanya-tanya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya terkait fungsi pengawasan dan keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sorotan publik kini mengarah kepada APH yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret. Jika terus dibiarkan, hal ini dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Masyarakat pun berharap aparat segera turun tangan melakukan pengecekan serta penindakan sesuai aturan yang berlaku, guna menjaga ketertiban dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pengelola maupun aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan memperbarui informasi apabila terdapat keterangan lanjutan.[Mu/Red)








