Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

redaksi

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi 

BOYOLALI |  JejakKlkasusindonesianews.com – Praktik produksi mi basah berbahaya yang menggunakan bahan kimia formalin berhasil diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial WH (36) yang diduga sebagai distributor sekaligus pengendali produksi mi berformalin di Kabupaten Boyolali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran mi basah yang mengandung formalin di wilayah Boyolali.

“Pada 4 Maret 2026 kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya mi yang diduga mengandung formalin yang beredar di pasaran,” ujar Djoko saat memberikan keterangan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Rabu (11/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk menelusuri sumber produksi mi basah tersebut. Hasilnya, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim menemukan sebuah rumah di Kecamatan Cepogo yang dijadikan lokasi produksi mi basah.

“Kami bersama masyarakat melakukan pengecekan dan menemukan rumah yang digunakan sebagai tempat produksi mi basah yang diperjualbelikan di pasaran,” jelasnya.
Petugas kemudian mengambil sampel mi basah dari sejumlah pasar untuk dilakukan uji cepat (rapid test). Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa mi yang beredar positif mengandung formalin.

Selain lokasi produksi di Cepogo, polisi juga menemukan gudang penyimpanan bahan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tersangka WH yang diduga berperan sebagai penjual sekaligus distributor mi berformalin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan dua karyawannya untuk mencampurkan formalin ke dalam adonan mi agar produk tersebut lebih tahan lama.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mencampurkan sekitar satu liter formalin ke dalam 100 kilogram adonan mi sebagai bahan pengawet,” ungkap Djoko.
Mi yang telah diproduksi kemudian dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jeriken formalin berkapasitas masing-masing 20 liter, tiga drum biru bekas wadah formalin, serta 25 karung mi basah siap jual dengan berat sekitar 40 kilogram per karung.

Djoko menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga telah menjalankan usaha produksi mi berformalin tersebut sejak tahun 2019. Dalam sehari, kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mi basah.

Mi tersebut dijual dengan harga sekitar Rp12.000 per kilogram dan diperkirakan menghasilkan keuntungan antara Rp12 juta hingga Rp18 juta setiap bulan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menegaskan bahwa formalin merupakan bahan kimia yang dilarang keras digunakan dalam makanan karena dapat membahayakan kesehatan manusia.

Menurutnya, konsumsi formalin dalam jumlah kecil mungkin tidak langsung menimbulkan gejala akut, namun jika dikonsumsi secara terus-menerus dapat berdampak serius bagi tubuh.
“Formalin tidak dapat dicerna oleh organ liver atau hati. Jika dikonsumsi dalam jangka panjang, zat tersebut dapat menumpuk di dalam liver dan berpotensi menyebabkan gangguan fungsi hingga kerusakan sel hati,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih bahan makanan di pasaran serta memperhatikan kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi sehari-hari.

Berita Terkait

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU
Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Mertua–Menantu Jadi Kurir
Skandal Dalam Lapas Semarang: Hasil Urine Beda, Dugaan Jaringan Narkoba dari Balik Jeruji Menguat

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:25

Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!

Sabtu, 25 April 2026 - 18:41

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Mertua–Menantu Jadi Kurir

Sabtu, 25 April 2026 - 09:10

Skandal Dalam Lapas Semarang: Hasil Urine Beda, Dugaan Jaringan Narkoba dari Balik Jeruji Menguat

Jumat, 24 April 2026 - 23:02

Digerebek” Jaringan Sabu Modus Ranjau di Salatiga Dibongkar, 3 Residivis Tumbang ,49 Paket Disita!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!