Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktifis Soroti Kinerja Polres Salatiga, Desak Polda Jateng Ambil Alih Kasus Oknum Pendeta

redaksi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktifis Jakarta, Azam Khan ,S.H.

Salatiga |Jejakkasusidonesianews.com Mempertanyakan penanganan proses hukum oleh Polres Salatiga terkait dugaan penghinaan dan fitnah terhadap agama Islam yang menyeret seorang rohaniawan berinisial TS.

Kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) Nomor : 15/DUMAS/ LAI/DPC – SMG/II/2026
tertanggal 4 Februari 2026.

Polres Salatiga kemudian menerbitkan Sprindik Nomor : SP.Lidik/127a/II/Reskrim pada 11 Februari 2026.

Dugaan penistaan Agama

Menurut keterangan korban berinsial EC, peristiwa bermula pada tahun 2023 saat dirinya mengikuti proses pembinaan dan baptisan .

EC mengaku menerima bimbingan melalui WhatsApp yang berisi ajakan membaca ayat-ayat serta materi yang dianggap melecehkan ajaran agama Islam.

Apabila terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama serta Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA.

Penyidik Unit III Satreskrim menyampaikan bahwa korban RC telah dimintai klarifikasi terkait dugaan penistaan agama, dan pemeriksaan saksi lain masih dijadwalkan.

Dugaan Pelecehan Seksual

Selain dugaan penistaan agama, EC juga melaporkan dugaan perbuatan tidak pantas yang terjadi pada 28 April 2025 di sebuah hotel yang disebut milik terlapor.

Ia mengaku diajak bertemu secara pribadi dan mengalami bujuk rayu untuk melakukan hubungan fisik, namun menolak hingga tiga kali sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA).

Jika terbukti, dugaan tersebut dapat dijerat dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Khususnya terkait penyalahgunaan relasi kuasa.

Desakan Pengambilalihan Perkara

Azam Khan menilai penanganan perkara berjalan lamban dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Ia mendorong agar Polda Jateng mengambil alih kasus tersebut guna menjaga objektifitas dan mencegah potensi konflik sosial yang sensitif terhadap isu SARA di kota Salatiga.

Sejumlah tokoh organisasi masyarakat Jawat tengah, MUI salatiga, TPUA Jakarta juga meminta perhatian langsung pimpinan kepolisian agar proses hukum berjalan transparan profesional, dan tidak tebang pilih.

Kasus dugaan sensitif yang membayangi oknum Pendeta di Gereja Bethany Salatiga dan oknum pimpinan Gereja Bethany Salatiga berinisial pdt (H) yang meyebarkan berita Palsu terkait pdt TS adalah berita itu fitnah meskipun statusnya sudah ada laporan DUMAS di Polres Salatiga

masyarakat menjadi resah dan bingung ini kini menjadi sorotan publik, dengan harapan aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum sekaligus menjaga kerukuanan antarumat beragama di Salatiga.

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!