Pesta Miras di Permukiman Warga Dibubarkan, 16 Pemuda Digelandang ke Mako Polresta

redaksi

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Rizkhi | Editor : M.Supadi
SURAKARTA | jejakkasusindonesianews.com –Aksi pesta minuman keras yang meresahkan warga kembali terjadi di Kota Surakarta. Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan 16 pemuda yang kedapatan mengonsumsi miras di wilayah Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kamis (22/1/2026) dini hari.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H. membenarkan pengamanan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center terkait sekelompok pemuda yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.

“Menindaklanjuti laporan warga, Tim Sparta langsung mendatangi lokasi dan mendapati 16 pemuda sedang mengonsumsi minuman keras,” tegas Kompol Edi.

Hasil pemeriksaan di tempat kejadian memastikan seluruh pemuda tersebut dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, yakni:

2 botol miras jenis ciu ukuran 1.500 ml
1 botol miras jenis arak ukuran 600 ml
1 botol miras jenis ciu ukuran 390 ml
1 buah baton stick yang disimpan di dalam jok sepeda motor

Adapun identitas para pemuda yang diamankan masing-masing berinisial: ABS (17), RDA (19), FMA (21), AMB (20), ASP (19), STW (19), KRR (16), WAP (21), MFH (18), MDF (21), BE (17), RAP (29), FMA (19), MNK (19), IBS (15), dan DK (16), yang berasal dari wilayah Surakarta dan sekitarnya.

Selanjutnya, keenam belas pemuda beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut melalui tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.(..)

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!