DPRD Rekomendasi, Eksekutif Membisu: Dusun Semilir Masih Beroperasi

redaksi

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan |M.Supadi 
KAB.SEMARANG |JEJAKASUSINDONESIANEWS.COM –  Di tengah sorotan publik soal dugaan ketidaklengkapan perizinan dan persoalan tata ruang, aktivitas wisata Dusun Semilir di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, masih terus berjalan tanpa hambatan berarti. Wahana tetap beroperasi, pengunjung datang silih berganti, sementara penindakan tegas dari pemerintah daerah tak kunjung terlihat.

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Muhammad Jauhari Mahmud, menegaskan bahwa secara prinsip usaha yang izinnya belum lengkap tidak seharusnya beroperasi. Ia menekankan asas keadilan dan menolak adanya perlakuan istimewa bagi pelaku usaha tertentu.(12/1/2026]

“Yang belum lengkap ya jangan berjalan dulu. Kalau izin belum rampung, aktivitas usaha seharusnya dihentikan sementara,” tegas Jauhari.
Namun di sisi lain, DPRD mengakui keterbatasan kewenangan. Fungsi pengawasan DPRD berhenti pada rekomendasi, sementara eksekusi dan sanksi sepenuhnya berada di tangan eksekutif.

“DPRD tidak punya kewenangan memberi sanksi. Kita hanya mengawasi dan merekomendasikan. Eksekusi ada di pemerintah daerah,” ujarnya.
Kondisi inilah yang memunculkan pertanyaan serius: mengapa rekomendasi DPRD tak berujung tindakan? Ketika pengawasan dilakukan namun penindakan tak berjalan, imbauan hanya menjadi formalitas tanpa daya paksa.

Persoalan Dusun Semilir disebut bukan sekadar administrasi. PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) diduga tidak sepenuhnya selaras dengan kondisi pemanfaatan ruang di lapangan. Jika benar demikian, maka operasional kawasan wisata tersebut berada di wilayah abu-abu hukum—tetap berjalan meski fondasi legalitasnya dipertanyakan.

Catatan redaksi mencatat, fenomena objek wisata, hotel, dan vila yang berdiri tanpa izin lengkap bukan kasus baru di Kabupaten Semarang. Dusun Semilir kini menjadi simbol lemahnya penegakan aturan tata ruang, di mana bisnis pariwisata melaju kencang sementara hukum tertinggal di belakang.

Sorotan publik kian menguat, namun hingga kini langkah tegas pemerintah daerah belum terlihat. Aktivitas usaha terus berlangsung seolah tak tersentuh, memunculkan dugaan pembiaran sistematis.

Pertanyaannya kini sederhana namun krusial:
Apakah aturan hanya tajam ke bawah, dan tumpul ke atas?

Berita Terkait

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji
Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang
Aktivitas Tambang Batu di Kali Petung Disorot, Warga Desak Audit Perizinan dan Dokumen Lingkungan
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Senin, 15 Juni 2026 - 23:12

BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:09

Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37

Aktivitas Tambang Batu di Kali Petung Disorot, Warga Desak Audit Perizinan dan Dokumen Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!