Oknum Guru Ngaji,Cabuli Delapan Siswi SD Di Ungaran” APH Diminta Turun Tangan

redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Semarang | jejakkasusindonesianews.comDunia pendidikan di Kabupaten Semarang kembali tercoreng. Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Ungaran Timur, melibatkan seorang pengajar ekstrakurikuler mengaji berinisial AN. Semua korban duduk di kelas 2,Kasus ini memantik kemarahan publik lantaran diduga sempat diselesaikan secara tertutup melalui mediasi, sebelum akhirnya masuk radar kepolisian.

Informasi yang dihimpun jejakkasusindonesianews.com menyebutkan, sedikitnya delapan murid diduga menjadi korban perbuatan tidak senonoh tersebut. Seluruh korban masih berstatus anak-anak, sehingga proses penanganan dilakukan secara tertutup demi melindungi hak dan kondisi psikologis korban.

Ironisnya, peristiwa yang disebut terjadi sekitar dua bulan lalu ini baru mencuat ke publik dalam sepekan terakhir. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa kasus sedemikian sensitif tidak langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum?

Sempat Dimediasi, Kini Jadi Sorotan

Kepala sekolah setempat membenarkan adanya dugaan kasus tersebut. Ia mengakui bahwa peristiwa itu sempat dimediasi dan dibuat kesepakatan, namun enggan mengungkap detailnya dengan alasan perlindungan masa depan anak.

“Benar, sempat dilakukan mediasi dan ada kesepakatan. Isinya tidak bisa kami sampaikan ke publik karena menyangkut perlindungan anak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

Namun, langkah mediasi dalam dugaan kejahatan seksual terhadap anak justru menuai sorotan tajam. Pasalnya, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak bukan delik aduan biasa, melainkan kejahatan serius yang wajib diproses hukum.

Guru Ngaji Dipecat, Tapi Proses Hukum Jalan di Tempat?

Pihak sekolah menyatakan bahwa AN telah diberhentikan dari tugasnya sebagai pembimbing ekstrakurikuler mengaji. Guru tersebut diketahui baru mengajar sekitar tiga hingga empat bulan sebelum kasus ini mencuat.

“Sejak isu ini muncul, yang bersangkutan sudah tidak lagi mengajar di sekolah kami,” tegas pihak sekolah.

Namun pemecatan administratif saja dinilai tidak cukup jika dugaan tindak pidana benar terjadi.

Unit PPA Polres Semarang Turun Langsung

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Semarang, bersama Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, telah melakukan klarifikasi dan pendalaman di lokasi sekolah.

Petugas Unit PPA menyatakan perkara ini sudah masuk tahap penanganan awal.

“Kami bersama dinas terkait sudah turun ke lapangan untuk klarifikasi dan langkah antisipasi,” kata petugas Unit PPA Polres Semarang.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui Restorative Justice, polisi menegaskan bahwa syaratnya sangat ketat, terlebih jika korbannya anak-anak. Bila tidak memenuhi ketentuan hukum, proses pidana akan tetap dilanjutkan.

Orang Tua Korban Tolak Damai, Soroti Dugaan Pembungkaman

Salah satu orang tua korban, yang identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kekecewaan mendalam. Keluarga korban menolak penyelesaian damai dan meminta pelaku diadili secara hukum.

“Kami ingin melaporkan secara resmi dan pelaku diproses. Tapi kami terhalang adanya surat perjanjian yang melarang meneruskan perkara dan membuka informasi,” ungkapnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya upaya membungkam kasus yang seharusnya dibuka secara hukum demi keadilan bagi korban.

Ancaman Hukuman Berat

Kasus ini mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E dan Pasal 82 ayat (1), dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar. Negara juga diwajibkan melindungi anak dari kejahatan seksual di lingkungan pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 54.

Polisi memastikan identitas korban akan dilindungi sepenuhnya, serta mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang dapat memperparah trauma anak.

Alarm Keras Dunia Pendidikan

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Semarang. Pengawasan terhadap tenaga pengajar non-formal, khususnya yang berinteraksi langsung dengan anak, dinilai masih lemah dan longgar.

Keselamatan anak bukan ruang kompromi. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka keadilan bagi anak-anak hanya akan menjadi slogan kosong.

Dikutiplaman:Tribuncakranews.com

[Red&Tiem]

Berita Terkait

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas
Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap
Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!
Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:02

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:41

Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:14

Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:34

Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terbaru

error: Content is protected !!