Sadis di Hotel Paradise: Gadis 18 Tahun Tewas Ditangan Pria yang Memaksa Menikahi

redaksi

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan :Kang Adi 

CILACAP |Jejakkasusindonesianews.comHubungan gelap berujung maut terjadi di Cilacap. PW (18), gadis asal Desa Margasari, Kecamatan Sidareja, ditemukan tewas di sebuah kamar Hotel Paradise Sidareja pada Minggu malam, Korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri, S (41), seorang kontraktor perumahan asal Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu.

Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhi Buono mengungkapkan, pembunuhan terjadi setelah korban menolak ajakan menikah dari S, yang diketahui sudah beristri. Penolakan tersebut memicu tersangka naik pitam.

“Tersangka merasa sakit hati. Korban dicekik, dijambak, bahkan kepala korban dibenturkan ke lantai berulang kali hingga lemas dan meninggal dunia,” jelas Kapolresta saat konferensi pers, Selasa (2/12/2025).

Aksi brutal itu terjadi selama lebih dari lima menit di dalam kamar hotel yang sebelumnya disewa tersangka. Untuk menghindari teriakan korban, S juga sempat menutup mulut PW dengan jarinya.

Gagal Bunuh Diri dan Berpura-pura Melapor

Usai memastikan korban tidak bergerak, S panik dan mencoba mengakhiri hidupnya. Ia menenggak cairan anti nyamuk merek Baygon hingga dua kali. Namun upaya bunuh diri itu gagal-tersangka hanya pingsan dan kembali sadar.

Besok paginya, Senin (1/12/2025), tersangka mencoba mengaburkan kasus dengan menelepon resepsionis hotel, berpura-pura sebagai tamu yang menemukan jenazah. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan menetapkan S sebagai pelaku tunggal.

Enam Bulan Pacaran Lewat TikTok

Dari penyidikan terungkap, S dan PW berkenalan melalui TikTok pada Juni 2025. Mereka menjalin hubungan asmara selama enam bulan. Dua hari sebelum kejadian, tersangka sudah menginap di hotel dan mengajak korban bertemu pada Minggu malam.

“Sebelum pembunuhan, keduanya sempat berhubungan badan sebanyak tiga kali,” ungkap Kapolresta.

Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti tersangka.(..)

 

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!