Sadis di Hotel Paradise: Gadis 18 Tahun Tewas Ditangan Pria yang Memaksa Menikahi

redaksi

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan :Kang Adi 

CILACAP |Jejakkasusindonesianews.comHubungan gelap berujung maut terjadi di Cilacap. PW (18), gadis asal Desa Margasari, Kecamatan Sidareja, ditemukan tewas di sebuah kamar Hotel Paradise Sidareja pada Minggu malam, Korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri, S (41), seorang kontraktor perumahan asal Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu.

Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhi Buono mengungkapkan, pembunuhan terjadi setelah korban menolak ajakan menikah dari S, yang diketahui sudah beristri. Penolakan tersebut memicu tersangka naik pitam.

“Tersangka merasa sakit hati. Korban dicekik, dijambak, bahkan kepala korban dibenturkan ke lantai berulang kali hingga lemas dan meninggal dunia,” jelas Kapolresta saat konferensi pers, Selasa (2/12/2025).

Aksi brutal itu terjadi selama lebih dari lima menit di dalam kamar hotel yang sebelumnya disewa tersangka. Untuk menghindari teriakan korban, S juga sempat menutup mulut PW dengan jarinya.

Gagal Bunuh Diri dan Berpura-pura Melapor

Usai memastikan korban tidak bergerak, S panik dan mencoba mengakhiri hidupnya. Ia menenggak cairan anti nyamuk merek Baygon hingga dua kali. Namun upaya bunuh diri itu gagal-tersangka hanya pingsan dan kembali sadar.

Besok paginya, Senin (1/12/2025), tersangka mencoba mengaburkan kasus dengan menelepon resepsionis hotel, berpura-pura sebagai tamu yang menemukan jenazah. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan menetapkan S sebagai pelaku tunggal.

Enam Bulan Pacaran Lewat TikTok

Dari penyidikan terungkap, S dan PW berkenalan melalui TikTok pada Juni 2025. Mereka menjalin hubungan asmara selama enam bulan. Dua hari sebelum kejadian, tersangka sudah menginap di hotel dan mengajak korban bertemu pada Minggu malam.

“Sebelum pembunuhan, keduanya sempat berhubungan badan sebanyak tiga kali,” ungkap Kapolresta.

Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti tersangka.(..)

 

Berita Terkait

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas
Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap
Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!
Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:02

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:41

Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:14

Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:34

Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terbaru

error: Content is protected !!