Sadis di Hotel Paradise: Gadis 18 Tahun Tewas Ditangan Pria yang Memaksa Menikahi

redaksi

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan :Kang Adi 

CILACAP |Jejakkasusindonesianews.comHubungan gelap berujung maut terjadi di Cilacap. PW (18), gadis asal Desa Margasari, Kecamatan Sidareja, ditemukan tewas di sebuah kamar Hotel Paradise Sidareja pada Minggu malam, Korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri, S (41), seorang kontraktor perumahan asal Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu.

Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhi Buono mengungkapkan, pembunuhan terjadi setelah korban menolak ajakan menikah dari S, yang diketahui sudah beristri. Penolakan tersebut memicu tersangka naik pitam.

“Tersangka merasa sakit hati. Korban dicekik, dijambak, bahkan kepala korban dibenturkan ke lantai berulang kali hingga lemas dan meninggal dunia,” jelas Kapolresta saat konferensi pers, Selasa (2/12/2025).

Aksi brutal itu terjadi selama lebih dari lima menit di dalam kamar hotel yang sebelumnya disewa tersangka. Untuk menghindari teriakan korban, S juga sempat menutup mulut PW dengan jarinya.

Gagal Bunuh Diri dan Berpura-pura Melapor

Usai memastikan korban tidak bergerak, S panik dan mencoba mengakhiri hidupnya. Ia menenggak cairan anti nyamuk merek Baygon hingga dua kali. Namun upaya bunuh diri itu gagal-tersangka hanya pingsan dan kembali sadar.

Besok paginya, Senin (1/12/2025), tersangka mencoba mengaburkan kasus dengan menelepon resepsionis hotel, berpura-pura sebagai tamu yang menemukan jenazah. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan menetapkan S sebagai pelaku tunggal.

Enam Bulan Pacaran Lewat TikTok

Dari penyidikan terungkap, S dan PW berkenalan melalui TikTok pada Juni 2025. Mereka menjalin hubungan asmara selama enam bulan. Dua hari sebelum kejadian, tersangka sudah menginap di hotel dan mengajak korban bertemu pada Minggu malam.

“Sebelum pembunuhan, keduanya sempat berhubungan badan sebanyak tiga kali,” ungkap Kapolresta.

Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti tersangka.(..)

 

Berita Terkait

Nyaris Dijual ke Kamboja, Perempuan Asal Sapuran Diselamatkan Polisi ” Jejak TPPO Terendus Lewat Medsos
Murai Rp15 Juta Raib Saat Dini Hari, Tim Resmob Sragen Bekuk Dua Pelaku, Satu Masih Anak
Nekat Beraksi di Sawah, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi Plupuh Sragen
Sungguh Bejat!! Oknum Guru Ngaji Cabuli Delapan Siswi SD Di Ungaran.
Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, Laporan Sempat Ditolak Polisi
Vio Sari Angkat Bicara” Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis Lolos dari Jerat Hukum
Brutal dan Terencana!! Wartawan Online Diduga Diculik” Dianiaya, dan Dikurung di Kawasan Industri!!
Nekat Gondol Satu Plastik Lombok di Pasar Pagi, Pria Asal Pabelan Digulung Warga ” Polsek Ambarawa Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:11

Nyaris Dijual ke Kamboja, Perempuan Asal Sapuran Diselamatkan Polisi ” Jejak TPPO Terendus Lewat Medsos

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:35

Murai Rp15 Juta Raib Saat Dini Hari, Tim Resmob Sragen Bekuk Dua Pelaku, Satu Masih Anak

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:14

Nekat Beraksi di Sawah, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi Plupuh Sragen

Senin, 15 Desember 2025 - 17:45

Sungguh Bejat!! Oknum Guru Ngaji Cabuli Delapan Siswi SD Di Ungaran.

Minggu, 14 Desember 2025 - 22:25

Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, Laporan Sempat Ditolak Polisi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38

Vio Sari Angkat Bicara” Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:03

Brutal dan Terencana!! Wartawan Online Diduga Diculik” Dianiaya, dan Dikurung di Kawasan Industri!!

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:00

Nekat Gondol Satu Plastik Lombok di Pasar Pagi, Pria Asal Pabelan Digulung Warga ” Polsek Ambarawa Turun Tangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!