Terbukti Korupsi, ASN Magelang Utara Resmi Dipecat Tanpa Pensiun

redaksi

Sabtu, 29 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang |Jejakkasusindonesianews.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang resmi menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Maria Frice Saunoah alias MF (53), ASN Puskesmas Magelang Utara yang terjerat kasus korupsi dana kapitasi. Langkah tegas ini diambil setelah MF dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala BKPSDM Pemkot Magelang, Anita Diah Lestari, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima petikan putusan pada 6 Agustus 2025. Dokumen itu langsung menjadi dasar penerbitan SK pemecatan.

“Inkrah, terbukti bersalah. SK PTDH sudah kami terbitkan dan kami serahkan kepada suaminya,” tegas Anita, Jumat (28/11/2025).

MF dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dengan status PTDH, ia otomatis kehilangan seluruh hak pensiun.

“Mboten, tidak mendapatkan hak pensiun,” tambah Anita.

Ia mengakui, jika indikasi kasus terdeteksi lebih awal, Pemkot sebenarnya bisa memproses pensiun dini agar hak pengabdian puluhan tahun MF tetap terselamatkan.

Duduk Perkara Korupsi Dana Kapitasi

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Kota Magelang pada 6 Februari 2024 menetapkan empat tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di Puskesmas Magelang Utara. Mereka diduga menyelewengkan dana kapitasi BPJS yang semestinya digunakan untuk peningkatan layanan kesehatan.

Para tersangka:

  • MF (53) – ASN, pejabat pengelola keuangan Puskesmas
  • NE (46) – penyedia jasa
  • SS (32) – penyedia barang
  • NR (51) – kontraktor pemeliharaan fisik gedung

Kepala Kejari Kota Magelang, Pramono Budi Santoso, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menyalurkan dana kapitasi kepada Puskesmas Magelang Utara sebagai BLUD, sebesar:

  • Rp 1,7 miliar pada tahun 2022
  • Rp 1,6 miliar pada 2023

Ditambah pendapatan lain:

  • Rp 2 miliar (2022)
  • Rp 1,8 miliar (2023)

Dana tersebut kemudian digunakan untuk proyek pengadaan fisik. Namun, keempat tersangka diduga bersekongkol melakukan mark up, sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Mereka bersama-sama melakukan penyimpangan dalam proyek, sehingga terjadi kerugian negara,” pungkas Pramono.

Pewarta : Ajie
Editor : Redaksi

 

Berita Terkait

Mangkir Dua Kali” Barindo Desak Kejari Karanganyar Panggil Paksa Juliyatmono
Nyaris Dijual ke Kamboja, Perempuan Asal Sapuran Diselamatkan Polisi ” Jejak TPPO Terendus Lewat Medsos
Murai Rp15 Juta Raib Saat Dini Hari, Tim Resmob Sragen Bekuk Dua Pelaku, Satu Masih Anak
Nekat Beraksi di Sawah, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi Plupuh Sragen
THR atau Tambang? Bukit Ngaliyan Dipreteli, PT THRS Diduga Jalankan Galian C Ilegal di Luar Izin
Sungguh Bejat!! Oknum Guru Ngaji Cabuli Delapan Siswi SD Di Ungaran.
Kuasa Hukum Penyidikan Yaddi Berti di Polda Kalteng Cacat Hukum Sistemik” Sarat Rekayasa
Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, Laporan Sempat Ditolak Polisi

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:51

Mangkir Dua Kali” Barindo Desak Kejari Karanganyar Panggil Paksa Juliyatmono

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:11

Nyaris Dijual ke Kamboja, Perempuan Asal Sapuran Diselamatkan Polisi ” Jejak TPPO Terendus Lewat Medsos

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:35

Murai Rp15 Juta Raib Saat Dini Hari, Tim Resmob Sragen Bekuk Dua Pelaku, Satu Masih Anak

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:14

Nekat Beraksi di Sawah, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi Plupuh Sragen

Senin, 15 Desember 2025 - 17:45

Sungguh Bejat!! Oknum Guru Ngaji Cabuli Delapan Siswi SD Di Ungaran.

Senin, 15 Desember 2025 - 17:29

Kuasa Hukum Penyidikan Yaddi Berti di Polda Kalteng Cacat Hukum Sistemik” Sarat Rekayasa

Minggu, 14 Desember 2025 - 22:25

Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, Laporan Sempat Ditolak Polisi

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:45

Drama Kos Pringapus: Pesta Miras, Teror Dini Hari” Perempuan Jadi Korban!!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!