Magelang |Jejakkasusindonesianews.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang resmi menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Maria Frice Saunoah alias MF (53), ASN Puskesmas Magelang Utara yang terjerat kasus korupsi dana kapitasi. Langkah tegas ini diambil setelah MF dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala BKPSDM Pemkot Magelang, Anita Diah Lestari, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima petikan putusan pada 6 Agustus 2025. Dokumen itu langsung menjadi dasar penerbitan SK pemecatan.
“Inkrah, terbukti bersalah. SK PTDH sudah kami terbitkan dan kami serahkan kepada suaminya,” tegas Anita, Jumat (28/11/2025).
MF dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dengan status PTDH, ia otomatis kehilangan seluruh hak pensiun.
“Mboten, tidak mendapatkan hak pensiun,” tambah Anita.
Ia mengakui, jika indikasi kasus terdeteksi lebih awal, Pemkot sebenarnya bisa memproses pensiun dini agar hak pengabdian puluhan tahun MF tetap terselamatkan.
Duduk Perkara Korupsi Dana Kapitasi
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Kota Magelang pada 6 Februari 2024 menetapkan empat tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di Puskesmas Magelang Utara. Mereka diduga menyelewengkan dana kapitasi BPJS yang semestinya digunakan untuk peningkatan layanan kesehatan.
Para tersangka:
- MF (53) – ASN, pejabat pengelola keuangan Puskesmas
- NE (46) – penyedia jasa
- SS (32) – penyedia barang
- NR (51) – kontraktor pemeliharaan fisik gedung
Kepala Kejari Kota Magelang, Pramono Budi Santoso, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menyalurkan dana kapitasi kepada Puskesmas Magelang Utara sebagai BLUD, sebesar:
- Rp 1,7 miliar pada tahun 2022
- Rp 1,6 miliar pada 2023
Ditambah pendapatan lain:
- Rp 2 miliar (2022)
- Rp 1,8 miliar (2023)
Dana tersebut kemudian digunakan untuk proyek pengadaan fisik. Namun, keempat tersangka diduga bersekongkol melakukan mark up, sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Mereka bersama-sama melakukan penyimpangan dalam proyek, sehingga terjadi kerugian negara,” pungkas Pramono.
Pewarta : Ajie
Editor : Redaksi






