Kuasa Hukum M. Nurudluha: “Kami Menunggu Keadilan untuk Siswi yang Dikeluarkan Sepihak”

redaksi

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali | Jejakkasusindonesianews.com 
Proses panjang pencarian keadilan bagi seorang siswi kelas VI SD IT An Nur Ampel, Boyolali, terus bergulir. Dimulai sejak awal Mei 2025, kuasa hukum M. Nurudluha harus keluar-masuk ruang sidang Pengadilan Negeri Boyolali demi memperjuangkan hak pendidikan kliennya  seorang anak yang dikeluarkan sepihak oleh pihak sekolah tanpa prosedur yang jelas.[12/10]

Selama hampir Enam  bulan, perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hak anak, penyimpangan prosedur pendidikan, dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak sekolah.

Pihak penggugat menilai keputusan sekolah memberhentikan siswi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan semangat perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum M. Nurudluha menegaskan, perjuangan ini bukan semata demi nama baik, melainkan bentuk perlawanan terhadap praktik pendidikan yang sewenang-wenang dan menutup ruang tumbuh anak di lingkungan sekolah.

“Kami menunggu keadilan ditegakkan. Anak ini berhak mendapatkan pendidikan, bukan dikeluarkan tanpa alasan yang sah,” tegas M. Nurudluha di sela persidangan.

Apabila gugatan tersebut dikabulkan, bukan hanya pihak sekolah yang akan menanggung akibatnya. Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali sebagai lembaga pembina dan pengawas sekolah juga disebut harus ikut bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam menjalankan fungsi pembinaan.

Sidang kasus ini kini telah memasuki tahap pembuktian substansi, dan publik menanti apakah lembaga peradilan akan memberikan keadilan bagi anak yang hak pendidikannya diduga terampas secara sepihak. (Yogie &Tiem]

 

Loading

Berita Terkait

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan
Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!
Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen
Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
KRITIK TP3KS BERUJUNG INTIMIDASI ” LSM LAWAS SIAP PASANG BADAN BELA HARRIS MUNTAHA, DESAK PEMKOT SEMARANG BUKA-BUKAAN ANGGARAN

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19

MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:27

Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen

Senin, 15 Juni 2026 - 15:19

Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47

KRITIK TP3KS BERUJUNG INTIMIDASI ” LSM LAWAS SIAP PASANG BADAN BELA HARRIS MUNTAHA, DESAK PEMKOT SEMARANG BUKA-BUKAAN ANGGARAN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!