Sat Resnarkoba Sikat Pengedar di Brebes, Barang Bukti Sabu dan Ribuan Psikotropika Terkuak

redaksi

Minggu, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes | jejakkasusindonesianews.com
Berawal dari informasi masyarakat, jajaran Sat Resnarkoba Polres Brebes berhasil membekuk seorang pria berinisial MD alias Iceng (33) saat nongkrong di sebuah kafe kawasan Pasar Batang, Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan enam butir psikotropika jenis Riklona yang disimpan di saku celana tersangka.

“Berawal dari informasi masyarakat. Kemudian jajaran Sat Resnarkoba menangkap pelaku di dalam kafe. Saat digeledah, ditemukan enam butir psikotropika jenis Riklona di saku celananya,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025).

Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku di Desa Gamprit. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 34 paket sabu siap edar dan delapan pot berisi sekitar 8.000 butir psikotropika.

Kasus ini terus dikembangkan setelah tersangka menunjukkan sejumlah titik lain yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba. Di antaranya di sekitar Alun-alun Brebes serta lampu merah Bhakti Asih, Wanasari. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan beberapa paket sabu tambahan.

Saat ini MD alias Iceng beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Brebes. Polisi masih mendalami jaringan distribusi narkoba yang melibatkan tersangka, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar dan diduga terhubung dengan sindikat peredaran di wilayah Kabupaten Brebes.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta : Yogie PS

Berita Terkait

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas
Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap
Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!
Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:02

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:41

Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:14

Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:34

Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terbaru

error: Content is protected !!