Keluarga Pembuat Uang Palsu Digulung Polisi, Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti

redaksi

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak |Jejakkasusindonesianews.com  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar sindikat pembuat sekaligus pengedar uang palsu. Empat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga ditangkap, beserta ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2025), mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Demak.

“Tim Resmob segera bergerak dan berhasil mengamankan tiga orang, yakni R (47), RA (24), dan BY (20) – ibu bersama dua anaknya, warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang,” jelas Kompol Hendrie.

Ketiganya ditangkap saat membelanjakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, serta di wilayah Kebonagung. Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang diketahui sebagai produsen utama uang palsu.

“BR ini residivis kasus serupa. Dari rumahnya, kami sita barang bukti berupa alat produksi dan ribuan lembar uang palsu,” tegas Wakapolres.

Modus dan Keuntungan

Dalam pemeriksaan, R mengaku membeli uang palsu dari BR seharga Rp10 juta untuk memperoleh Rp50 juta uang palsu. Uang tersebut diedarkan dengan cara dibelanjakan di pasar tradisional maupun warung makan.

Para pelaku sudah beraksi selama lima bulan, dengan modus membelanjakan Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per hari. Diperkirakan sekitar Rp5 juta uang palsu sudah beredar, sedangkan keuntungan diperoleh dari uang asli hasil kembalian.

Barang Bukti

Polisi menyita 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 149 lembar pecahan Rp50 ribu, uang asli Rp93 ribu, serta peralatan produksi berupa:

Dua printer Fuji Xerox

Laptop

Screen sablon bergambar Soekarno-Hatta & logo BI

Cat, rakel, meja sablon

Kertas HVS, serbuk fosfor

Alat pemotong kertas

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Pewarta : Yogie PS

Berita Terkait

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas
Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap
Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!
Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:02

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:41

Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:14

Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:34

Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terbaru

error: Content is protected !!