“Heboh!!,Gudang di Purbalingga Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Subsidi Libatkan Warga Sipil & Oknum TNI

redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURBALINGGA||Jejakkasusindonesianews.com– Dugaan aktivitas ilegal berupa penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Sebuah gudang yang terletak di Jalan Putri Tama Indah, Dusun Gemuruh, diduga menjadi lokasi penyimpanan solar subsidi yang kemudian dijual dengan harga tinggi.(1/7)

Informasi ini pertama kali diperoleh dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas keluar-masuk kendaraan di gudang tersebut, terutama pada malam hari. Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, gudang tersebut mulai beroperasi sekitar satu bulan terakhir dan diduga disewa oleh individu berinisial MSB, seorang warga sipil, serta RD, yang disebut-sebut sebagai oknum anggota TNI aktif yang berdinas di Semarang.

Modus operandi yang diduga dilakukan adalah pengumpulan solar subsidi dalam jumlah besar, yang kemudian dijual kembali ke industri atau pihak lain dengan harga di atas harga subsidi. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi keuangan, tetapi juga menghambat distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di wilayah lain di Jawa Tengah. Misalnya, pada Januari 2025, sebuah gudang penimbunan solar bersubsidi di Kabupaten Kendal diduga dimiliki oleh oknum anggota TNI aktif. Meskipun bukti-bukti kuat telah dikumpulkan, tindakan tegas dari aparat penegak hukum belum terlihat, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai penegakan hukum yang adil dan transparan

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penimbunan solar subsidi di Purbalingga ini. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Transparansi dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.

[Yogie &Tiem]

 

 

Loading

Berita Terkait

Judi Dadu Malam Hari di Karangawen Diduga Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan,Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!
Pengurus DPD, DPC, dan Ranting PWI LS se-Kabupaten Demak Mundur Massal, Deklarasikan Pergerakan Walisongo Demak Bintoro
Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran
Tambang Ilegal Digerebek! Ditreskrimsus Polda Jateng Sikat Dua Lokasi di Boyolali dan Kendal
Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret
Kedungtuban Membara! Judi Sabung Ayam dan Dadu Diduga Bebas Beroperasi, Warga Blora Makin Resah
Diduga Tak Berizin dan Cemari Sawah, Gudang Limbah Plastik di Boyolali Diserbu Sorotan Publik
Diduga Edarkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, Aktivitas CV Sari Limbah di Boyolali Disorot Media

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:51

Judi Dadu Malam Hari di Karangawen Diduga Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan,Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:02

Pengurus DPD, DPC, dan Ranting PWI LS se-Kabupaten Demak Mundur Massal, Deklarasikan Pergerakan Walisongo Demak Bintoro

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:12

Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran

Senin, 23 Februari 2026 - 22:13

Tambang Ilegal Digerebek! Ditreskrimsus Polda Jateng Sikat Dua Lokasi di Boyolali dan Kendal

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:47

Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:38

Kedungtuban Membara! Judi Sabung Ayam dan Dadu Diduga Bebas Beroperasi, Warga Blora Makin Resah

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:11

Diduga Tak Berizin dan Cemari Sawah, Gudang Limbah Plastik di Boyolali Diserbu Sorotan Publik

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:22

Diduga Edarkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, Aktivitas CV Sari Limbah di Boyolali Disorot Media

Berita Terbaru

error: Content is protected !!