“Heboh!!,Gudang di Purbalingga Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Subsidi Libatkan Warga Sipil & Oknum TNI

redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURBALINGGA||Jejakkasusindonesianews.com– Dugaan aktivitas ilegal berupa penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Sebuah gudang yang terletak di Jalan Putri Tama Indah, Dusun Gemuruh, diduga menjadi lokasi penyimpanan solar subsidi yang kemudian dijual dengan harga tinggi.(1/7)

Informasi ini pertama kali diperoleh dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas keluar-masuk kendaraan di gudang tersebut, terutama pada malam hari. Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, gudang tersebut mulai beroperasi sekitar satu bulan terakhir dan diduga disewa oleh individu berinisial MSB, seorang warga sipil, serta RD, yang disebut-sebut sebagai oknum anggota TNI aktif yang berdinas di Semarang.

Modus operandi yang diduga dilakukan adalah pengumpulan solar subsidi dalam jumlah besar, yang kemudian dijual kembali ke industri atau pihak lain dengan harga di atas harga subsidi. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi keuangan, tetapi juga menghambat distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di wilayah lain di Jawa Tengah. Misalnya, pada Januari 2025, sebuah gudang penimbunan solar bersubsidi di Kabupaten Kendal diduga dimiliki oleh oknum anggota TNI aktif. Meskipun bukti-bukti kuat telah dikumpulkan, tindakan tegas dari aparat penegak hukum belum terlihat, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai penegakan hukum yang adil dan transparan

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penimbunan solar subsidi di Purbalingga ini. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Transparansi dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.

[Yogie &Tiem]

 

 

Loading

Berita Terkait

Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak
Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan
Skandal Hutan Kapuas Hulu: Oknum PNS Dinas PUPR Diduga Jadi Dalang Illegal Logging di Kawasan Hutan Negara
Diduga Timbun Solar Ilegal, Aktivitas PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi
Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung
Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:18

Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:21

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:40

Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan

Senin, 26 Januari 2026 - 09:09

Skandal Hutan Kapuas Hulu: Oknum PNS Dinas PUPR Diduga Jadi Dalang Illegal Logging di Kawasan Hutan Negara

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:27

Diduga Timbun Solar Ilegal, Aktivitas PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:40

Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Senin, 19 Januari 2026 - 23:34

Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:17

Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!