15 Motor Dan 2 Mobil Curian Diamankan Polisi” Ini Keterangan Kapolres Grobogan

redaksi

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN –  Satreskrim Polres Grobogan ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah di Kabupaten Grobogan. Setidaknya ada 3 pelaku curanmor dan seorang penadah diamankan di Mapolres Grobogan.

Hal ini disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono dan Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang saat pers rilis di Mapolres setempat, Senin (10/2/2025).

“Dari ke 4 pelaku yakni TP, warga Kudus, WN warga Kec. Kradenan dan SA warga Kec. Gabus, sedangkan satu orang lagi penadah adalah JM, warga Kec. Brati, kami amankan 15 unit motor dan 2 unit mobil,” ujar Kapolres.

Ike mengungkapkan bahwa kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat sehingga pelaku penadah motor curian berinisial JM kami amankan, karena warga curiga dengan adanya aktivitas jual beli kendaraan yang diduga hasil curian.



”Kendaraan itu dijual di media sosial (medsos) seperti Facebook, dan juga bisa membeli secara COD (Cash on Delivery). Dari situ, kemudian kami melakukan penyelidikan, dan pada 1 Februari 2025 berhasil kami amankan pelakunya,” ungkapnya.

Pelaku kata Kapolres akan dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Ketiga pelaku, yakni TP, WN, dan SA tidak saling mengenal atau bukan dari jaringan yang sama dan barang bukti yang kami amankan ada 5 unit motor dari ketiganya. Mereka pertama beraksi di Kradenan, kedua beraksi di tempat parkir RSUD, dan ketiga melakukan pencurian di rumah, untuk itu ketiganya dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,” katanya.

Diakhir Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi, seperti STNK dan BPKB.

”Laporkan kami jika mengetahui aktivitas jual beli kendaraan yang mencurigakan seperti tidak ada surat-surat lengkapnya,” pintanya.

Sementara itu Kapolres Grobogan secara simbolis menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya yang sah.

Kabiro:Grobogan

(Suprapto)

Loading

Berita Terkait

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul
Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik
Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga
Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025
Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5
Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar
Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:08

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul

Jumat, 7 November 2025 - 11:58

Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:14

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:28

Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:43

Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5

Jumat, 19 September 2025 - 18:28

Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding

Kamis, 18 September 2025 - 23:26

Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar

Kamis, 18 September 2025 - 18:08

Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terbaru

error: Content is protected !!