Viral! Dampak Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik Satreskrim dan Kapolres Badung dalam Kasus Bonnie Blue

redaksi

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BADUNG |Jejakkasusindonesianews.com –Penanganan kasus Bonnie Blue, warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat pembuatan video pornografi di Bali, menuai sorotan tajam publik.

Sorotan tersebut tidak semata tertuju pada dugaan perbuatan WNA bersangkutan, melainkan pada dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, khususnya oknum penyidik Satreskrim Polres Badung dan Kapolres Badung, yang dinilai gagal menerapkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Sejak awal, penanganan perkara ini dinilai tergesa-gesa dan sarat sensasi.

Tindakan penyergapan yang seharusnya dilakukan secara tertutup dan berbasis penyelidikan matang justru diekspos secara luas ke media massa dan media sosial. Akibatnya, informasi penangkapan menyebar ke publik nasional hingga internasional, seolah perkara telah jelas dan yang bersangkutan telah pasti bersalah.

Namun, fakta hukum menunjukkan sebaliknya. Penyidik Satreskrim Polres Badung tidak mampu menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Bonnie Blue. Tidak ada penetapan status tersangka, tidak terbentuk konstruksi pidana yang solid, dan perkara tersebut akhirnya berujung pada pembebasan. Ironisnya, kegaduhan publik sudah telanjur tercipta akibat ekspos yang dilakukan aparat sendiri.
Seorang tokoh masyarakat Badung menyoroti keras kejanggalan tersebut.

“Ini dugaan kesalahan penyidik Satreskrim Polres Badung. Belum ada alat bukti yang cukup, mengapa langsung dilakukan penyergapan? Ketika bukti tidak mencukupi, mengapa justru persoalan dilempar ke Imigrasi? Kapolres Badung harus bertanggung jawab atas persoalan ini,” tegasnya.

Alih-alih melakukan evaluasi internal, penanganan perkara justru dialihkan secara tidak langsung ke ranah keimigrasian melalui tindakan deportasi. Padahal, secara prinsip hukum, seseorang yang tidak terbukti bersalah dan tidak berstatus tersangka tidak serta-merta dapat dideportasi. Langkah tersebut memicu kekecewaan dari Bonnie Blue, yang mengaku telah dipermalukan secara global tanpa pernah menjalani proses peradilan yang adil.

Dampak dari kebijakan tersebut kini berkembang menjadi persoalan nasional. Setelah dipulangkan ke negaranya, Bonnie Blue kembali memicu kontroversi melalui konten dan pernyataan provokatif, bahkan diduga melakukan tindakan yang melecehkan simbol negara Indonesia, termasuk Bendera Merah Putih. Pada titik ini, Indonesia kehilangan kewenangan hukum karena yurisdiksi telah dilepaskan.
(Tautan video beredar di media sosial)

 

https://vt.tiktok.com/ZSPWvFkk1/
Reaksi Keras DPD RI

Anggota DPD RI Komite I Bidang Hukum, Arya Wedakarna, bereaksi keras atas viralnya kasus tersebut beserta dampak yang ditimbulkannya.
“Hukum Indonesia tidak bisa menjangkau WNA yang sudah berada di luar negeri. Stop oknum aparat hukum dan oknum Imigrasi ikut-ikutan ingin populer,” tegas Arya Wedakarna.
Menurutnya, akar persoalan bukan semata pada WNA yang bersangkutan, melainkan pada aparat penegak hukum yang dinilai lebih mengedepankan ekspos media dibandingkan ketepatan dan kehati-hatian hukum. Penegakan hukum tanpa perhitungan matang justru berpotensi mempermalukan negara dan melemahkan wibawa hukum Indonesia.
Dugaan Pelanggaran oleh Oknum Penyidik dan Kapolres Badung

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, oknum penyidik Satreskrim dan Kapolres Badung patut diduga telah melakukan atau membuka ruang terjadinya sejumlah pelanggaran, antara lain:

Penyalahgunaan Wewenang
Penangkapan dan ekspos publik tanpa alat bukti yang cukup berpotensi melanggar prinsip abuse of power sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.

Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah
Publikasi masif terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka bertentangan dengan asas fundamental hukum pidana dan ketentuan KUHAP.

Maladministrasi Penegakan Hukum
Tindakan yang tidak cermat, tergesa-gesa, dan tidak profesional hingga menimbulkan kegaduhan nasional serta kerugian immaterial bagi negara.

Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Penanganan perkara yang mengedepankan viralitas ketimbang profesionalisme berpotensi melanggar kode etik dan disiplin anggota Polri.
Penghilangan Kesempatan Penegakan Hukum
Deportasi terhadap subjek yang sebelumnya dipublikasikan sebagai pelaku dugaan kejahatan menyebabkan Indonesia secara sadar melepaskan yurisdiksi hukumnya.
Penegasan Sikap

Ke depan, penanganan perkara yang melibatkan WNA dinilai harus dilakukan dengan:
Penyelidikan tertutup dan berbasis alat bukti yang kuat.

Penetapan status hukum yang jelas sebelum dilakukan ekspos ke publik.
Koordinasi yang akuntabel antarinstansi, bukan saling melempar tanggung jawab.
DPD RI menyatakan akan menyampaikan persoalan ini kepada Kapolri dan Menteri Imigrasi serta meminta evaluasi menyeluruh terhadap jajaran penegak hukum di Bali. Apabila terbukti tidak profesional dan merugikan wibawa negara, rekomendasi sanksi hingga tingkat pusat akan ditempuh.Dikutiplaman:Radar007.com

[Rian/Red]

Berita Terkait

Viral Video Perkelahian Karyawan Pabrik, Polsek Bergas Bergerak Cepat Periksa Sejumlah Saksi
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan
Si Jago Merah Mengamuk ” Hanguskan Bengkel Las di Teras, Polisi Bergerak Cepat Amankan Lokasi!
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!
Duel Seru di Loyalty Mini Soccer, Wasit Aceh Timur Tumbangkan Legend Referee Sumut 7-5
Masa Muda Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora Diabdikan untuk Memburu Pelaku Kejahatan dan Memperkuat Intelijen Kepolisian
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:05

Viral Video Perkelahian Karyawan Pabrik, Polsek Bergas Bergerak Cepat Periksa Sejumlah Saksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:47

Si Jago Merah Mengamuk ” Hanguskan Bengkel Las di Teras, Polisi Bergerak Cepat Amankan Lokasi!

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Senin, 15 Juni 2026 - 23:12

BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:36

Duel Seru di Loyalty Mini Soccer, Wasit Aceh Timur Tumbangkan Legend Referee Sumut 7-5

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:24

Masa Muda Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora Diabdikan untuk Memburu Pelaku Kejahatan dan Memperkuat Intelijen Kepolisian

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Berita Terbaru

error: Content is protected !!