BADUNG |Jejakkasusindonesianews.com –Penanganan kasus Bonnie Blue, warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat pembuatan video pornografi di Bali, menuai sorotan tajam publik.
Sorotan tersebut tidak semata tertuju pada dugaan perbuatan WNA bersangkutan, melainkan pada dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, khususnya oknum penyidik Satreskrim Polres Badung dan Kapolres Badung, yang dinilai gagal menerapkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Sejak awal, penanganan perkara ini dinilai tergesa-gesa dan sarat sensasi.
Tindakan penyergapan yang seharusnya dilakukan secara tertutup dan berbasis penyelidikan matang justru diekspos secara luas ke media massa dan media sosial. Akibatnya, informasi penangkapan menyebar ke publik nasional hingga internasional, seolah perkara telah jelas dan yang bersangkutan telah pasti bersalah.
Namun, fakta hukum menunjukkan sebaliknya. Penyidik Satreskrim Polres Badung tidak mampu menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Bonnie Blue. Tidak ada penetapan status tersangka, tidak terbentuk konstruksi pidana yang solid, dan perkara tersebut akhirnya berujung pada pembebasan. Ironisnya, kegaduhan publik sudah telanjur tercipta akibat ekspos yang dilakukan aparat sendiri.
Seorang tokoh masyarakat Badung menyoroti keras kejanggalan tersebut.
“Ini dugaan kesalahan penyidik Satreskrim Polres Badung. Belum ada alat bukti yang cukup, mengapa langsung dilakukan penyergapan? Ketika bukti tidak mencukupi, mengapa justru persoalan dilempar ke Imigrasi? Kapolres Badung harus bertanggung jawab atas persoalan ini,” tegasnya.
Alih-alih melakukan evaluasi internal, penanganan perkara justru dialihkan secara tidak langsung ke ranah keimigrasian melalui tindakan deportasi. Padahal, secara prinsip hukum, seseorang yang tidak terbukti bersalah dan tidak berstatus tersangka tidak serta-merta dapat dideportasi. Langkah tersebut memicu kekecewaan dari Bonnie Blue, yang mengaku telah dipermalukan secara global tanpa pernah menjalani proses peradilan yang adil.
Dampak dari kebijakan tersebut kini berkembang menjadi persoalan nasional. Setelah dipulangkan ke negaranya, Bonnie Blue kembali memicu kontroversi melalui konten dan pernyataan provokatif, bahkan diduga melakukan tindakan yang melecehkan simbol negara Indonesia, termasuk Bendera Merah Putih. Pada titik ini, Indonesia kehilangan kewenangan hukum karena yurisdiksi telah dilepaskan.
(Tautan video beredar di media sosial)
https://vt.tiktok.com/ZSPWvFkk1/
Reaksi Keras DPD RI
Anggota DPD RI Komite I Bidang Hukum, Arya Wedakarna, bereaksi keras atas viralnya kasus tersebut beserta dampak yang ditimbulkannya.
“Hukum Indonesia tidak bisa menjangkau WNA yang sudah berada di luar negeri. Stop oknum aparat hukum dan oknum Imigrasi ikut-ikutan ingin populer,” tegas Arya Wedakarna.
Menurutnya, akar persoalan bukan semata pada WNA yang bersangkutan, melainkan pada aparat penegak hukum yang dinilai lebih mengedepankan ekspos media dibandingkan ketepatan dan kehati-hatian hukum. Penegakan hukum tanpa perhitungan matang justru berpotensi mempermalukan negara dan melemahkan wibawa hukum Indonesia.
Dugaan Pelanggaran oleh Oknum Penyidik dan Kapolres Badung
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, oknum penyidik Satreskrim dan Kapolres Badung patut diduga telah melakukan atau membuka ruang terjadinya sejumlah pelanggaran, antara lain:
Penyalahgunaan Wewenang
Penangkapan dan ekspos publik tanpa alat bukti yang cukup berpotensi melanggar prinsip abuse of power sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.
Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah
Publikasi masif terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka bertentangan dengan asas fundamental hukum pidana dan ketentuan KUHAP.
Maladministrasi Penegakan Hukum
Tindakan yang tidak cermat, tergesa-gesa, dan tidak profesional hingga menimbulkan kegaduhan nasional serta kerugian immaterial bagi negara.
Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Penanganan perkara yang mengedepankan viralitas ketimbang profesionalisme berpotensi melanggar kode etik dan disiplin anggota Polri.
Penghilangan Kesempatan Penegakan Hukum
Deportasi terhadap subjek yang sebelumnya dipublikasikan sebagai pelaku dugaan kejahatan menyebabkan Indonesia secara sadar melepaskan yurisdiksi hukumnya.
Penegasan Sikap
Ke depan, penanganan perkara yang melibatkan WNA dinilai harus dilakukan dengan:
Penyelidikan tertutup dan berbasis alat bukti yang kuat.
Penetapan status hukum yang jelas sebelum dilakukan ekspos ke publik.
Koordinasi yang akuntabel antarinstansi, bukan saling melempar tanggung jawab.
DPD RI menyatakan akan menyampaikan persoalan ini kepada Kapolri dan Menteri Imigrasi serta meminta evaluasi menyeluruh terhadap jajaran penegak hukum di Bali. Apabila terbukti tidak profesional dan merugikan wibawa negara, rekomendasi sanksi hingga tingkat pusat akan ditempuh.Dikutiplaman:Radar007.com
[Rian/Red]







