Laporan : Angger S
Semarang-Jejakasusindonesianews.com, Komitmen tegas untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditegaskan Polda Jawa Tengah dalam pertemuan bersama Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi, beserta keluarga korban TPPO, yang digelar pada Jumat (20/6/2025) di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang.
Turut hadir dalam agenda tersebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto. Dalam pertemuan ini, Polda Jateng menegaskan keseriusannya mengusut tuntas jaringan TPPO yang telah menjerat puluhan warga Jawa Tengah.
Kegiatan ini juga diisi dengan dialog langsung antara Gubernur dan keluarga korban, serta komunikasi daring dengan para korban yang masih berada di luar negeri. Momen ini menjadi penting sebagai bentuk dukungan moral sekaligus pernyataan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara maksimal dan menyeluruh.
“Kemarin kami telah mengungkap kasus TPPO dengan korban yang 90 persennya berasal dari Jawa Tengah. Kami akan terus melakukan pengembangan, termasuk penelusuran aset milik para tersangka. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar dihentikan,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.
Polda Jateng juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi mengenai dugaan pengiriman tenaga kerja ilegal.
“Kami mohon bantuan masyarakat. Jika menemukan indikasi perdagangan orang, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan serius,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah menekankan pentingnya perlindungan serta pemulangan korban, dan menyatakan bahwa Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Masyarakat kita yang menjadi korban akan segera kita pulangkan ke Jawa Tengah. Banyak dari mereka memiliki dokumen yang tidak sesuai peruntukannya, yang dapat menimbulkan masalah hukum di negara tempat mereka bekerja,” tegas Gubernur Ahmad Luthfi.
Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa Pemprov tidak hanya akan memulangkan para korban, tetapi juga akan membantu mereka mendapatkan pekerjaan yang legal dan layak.
“Kami sudah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja untuk menyalurkan mereka ke perusahaan-perusahaan legal. Kami tidak ingin mereka menanggung beban lebih akibat penipuan yang mereka alami,” imbuhnya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi kolaboratif antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani dampak TPPO, serta memutus mata rantai kejahatan ini secara sistematis dan berkelanjutan