SEMARANG|Jejakkasusindonesianews.com –Aktivitas pengerukan bukit secara masif di kawasan Taman Lele, Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, menguak dugaan praktik penambangan ilegal yang terorganisir. Hasil penelusuran JejakKasusIndonesiaNews.com menunjukkan, kegiatan yang diklaim sebagai proyek “hiburan rakyat” itu ternyata melibatkan penggunaan alat berat, perpindahan lokasi secara sistematis, dan pengerukan hingga kedalaman 20 meter—empat kali lipat dari keterangan pengelola kepada warga.
Pengerukan Masif di Bawah SUTET: Ancaman Nyata Dibiarkan Terjadi
Pada Senin (8/12/2025), tim investigasi mendapati alat berat masih beroperasi di area Puncaksari, tepat di belakang Taman Lele. Lokasi tersebut berada persis di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), instalasi vital negara yang semestinya steril dari kegiatan berisiko tinggi.
Dari pantauan lapangan, kondisi bukit tampak terbelah. Lereng yang tadinya hijau berubah menjadi tebing curam dengan kontur tanah rapuh yang sewaktu-waktu dapat memicu longsor dan kerusakan struktur penopang tower SUTET.
“Awalnya bilang cuma dikeruk sekitar lima meter. Faktanya lebih dari 20 meter. Ini bukan pekerjaan kecil. Ini operasi besar,” ujar seorang warga RW 13 Tegalrejo yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Pola Pindah Lokasi: Indikasi Operasi Terstruktur
Penelusuran menunjukkan, pengerukan tidak hanya terjadi di satu titik. Setelah protes warga di Tegalrejo menguat, kegiatan tak berhenti. Justru bergeser ke wilayah Puncaksari, berjarak kurang dari 500 meter dari area pertama.
Pola pindah lokasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa terdapat upaya menghindari sorotan publik dan penindakan hukum, menunjukkan karakteristik operasi tambang ilegal yang menyamarkan kegiatan melalui perizinan non-tambang.
Izin Hiburan Dipakai Menambang Tanah: Penyalahgunaan Terang-terangan
Jejakkasusindonesianews.com memperoleh data bahwa PT Taman Hiburan Rakyat Semangka (THRS) mengantongi izin dari DPMPTSP Kota Semarang, tertanggal 6 September 2023. Namun izin tersebut secara eksplisit hanya untuk “kegiatan hiburan rakyat”.
Tidak ada satu pun poin yang mengatur pengambilan tanah, penggunaan alat berat, ataupun aktivitas galian C.
Pihak ESDM Provinsi Jawa Tengah, saat dikonfirmasi pada Jumat (22/11/2025), menegaskan bahwa izin hiburan mustahil digunakan sebagai dasar hukum tambang.
“Izin hiburan tidak dapat dijadikan dasar untuk penambangan galian C. Setiap aktivitas pengambilan tanah tanpa izin pertambangan adalah ilegal,” tegas perwakilan ESDM.
Pernyataan ini menutup ruang pembenaran apa pun atas kegiatan yang berlangsung di lapangan.
Dampak Lingkungan: Bukit Terkoyak, Aliran Air Terganggu, Warga Resah
Dari hasil observasi, perubahan kontur bukit di dua titik lokasi pengerukan berpotensi:
- Memicu longsor pada musim hujan
- Mengubah jalur aliran air dan meningkatkan risiko banjir kiriman
- Mengganggu ekosistem perbukitan yang selama ini menjadi penyangga kawasan padat penduduk
- Mengancam tower SUTET yang berdiri di atas tanah yang kini tidak lagi stabil
Seorang tokoh masyarakat Tambakaji menegaskan bahwa situasi ini sudah pada titik mengkhawatirkan.
“Kalau longsor, bukan hanya rumah warga yang kena. Tower SUTET itu ikut terancam. Ini bukan isu kecil,” ujarnya.
Siapa yang Mengawasi? Siapa yang Bertanggung Jawab?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas tersebut, meski laporan masyarakat terus berdatangan.
Ketiadaan pengamanan dan penertiban menimbulkan pertanyaan besar:
- Bagaimana aktivitas pengerukan sedalam 20 meter bisa berlangsung tanpa izin tambang?
- Mengapa alat berat bebas keluar masuk tanpa pemeriksaan?
- Adakah pihak yang membackup kegiatan ini?
- Mengapa peringatan warga sejak awal tidak ditindaklanjuti?
Pertanyaan-pertanyaan itu semakin menguatkan dugaan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan rantai kegiatan ilegal yang luput atau dibiarkan lolos dari pengawasan.
Warga Mendesak Penindakan Tegas: “Jangan Tunggu Ada Korban”
Warga Tambakaji dan Ngaliyan menuntut pemerintah kota, aparat kepolisian, ESDM, dan instansi terkait segera turun tangan sebelum bencana terjadi.
“Jangan tunggu bukit ambrol atau tower SUTET rubuh. Segera hentikan dan periksa semua pihak yang terlibat,” tegas seorang warga.(Red/Yg)






