Blora| jejakkasusindonesianews.com –
Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Blora. SPBU 44.582.09 yang berlokasi di Jalan Mr. Iskandar, Desa Mlangseng, Kecamatan Blora, diduga menjadi lokasi pengisian solar subsidi oleh armada tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, ditemukan sebuah kendaraan bernomor polisi K 1406 QE yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara berulang. Kendaraan tersebut disinyalir telah mengalami modifikasi pada bagian tangki sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari spesifikasi standar.
Informasi tersebut diperoleh dari keterangan seorang pengemudi kendaraan yang bersangkutan. Dengan identitas yang dirahasiakan, narasumber menyebut bahwa kendaraan tersebut milik seorang pengusaha berinisial JBRK, yang disebut telah lama beroperasi di wilayah Blora dan sekitarnya.
“Mobilnya sudah dimodifikasi, kapasitasnya lebih besar dari standar. Selama ini pengisian di SPBU itu berjalan lancar,” ujar narasumber kepada awak media.
Aktivitas pengisian BBM bersubsidi tersebut diduga berlangsung tanpa hambatan berarti. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi, baik oleh pengelola SPBU maupun pihak-pihak terkait.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi, apabila terbukti, berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat akses masyarakat yang berhak, seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil, terhadap solar subsidi.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi;
Ketentuan pidana lain dalam KUHP, apabila ditemukan unsur penipuan, pemalsuan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Atas dasar temuan tersebut, awak media mendorong Polda Jawa Tengah dan Polres Blora untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Melakukan penyelidikan terhadap aktivitas distribusi BBM di SPBU 44.582.09 Blora;
Memeriksa kendaraan bernomor polisi K 1406 QE, termasuk dugaan modifikasi tangki;
Menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut;
Mengevaluasi sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Blora.
Awak media menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini, guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
(Redaksi/Tim)






