CILACAP | Jejakkasusindonesianews.com– Proyek Irigasi Air Tanah Dangkal di Desa Layansari, Gandrungmangu, yang dibiayai APBD, kini tersangkut dugaan maladministrasi dan praktik KKN. Proyek yang seharusnya menyejahterakan ratusan petani ini terhenti jauh melewati batas kontrak 15 November 2025.
Konsultan pengawas proyek, Dimas, mengungkap bahwa kontraktor, CV Bintang Surya Kencana, bersikap membandel dan mengabaikan seluruh teguran tertulis. Pelaksana lapangan, Riyan, serta direksi kontraktor pun bungkam saat dikonfirmasi media, menimbulkan pertanyaan soal akuntabilitas.
DPRD Cilacap melalui Komisi B menemukan kejanggalan sejak awal, yaitu keterlambatan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK). Mulyadi Tanjung alias Bang Buyung menyoroti hal ini, menuding Dinas Pertanian bertanggung jawab atas penundaan yang menghambat progres proyek.

Lebih mengkhawatirkan, sumber dari kalangan rekanan mengungkap praktik mafia proyek, termasuk “titipan paket” dan pemberian pekerjaan kepada CV fiktif (CV bodong). Pertanyaan kunci muncul: siapa pejabat Dinas Pertanian yang meloloskan entitas fiktif ini?
Bang Buyung mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan BPK segera melakukan audit menyeluruh. “Kegagalan proyek ini bukan sekadar masalah teknis, tapi bukti nyata maladministrasi yang merugikan petani dan keuangan negara,” tegasnya.
Proyek mangkrak ini menyoroti lemahnya monitoring dan evaluasi (monev) oleh Dinas Pertanian, sekaligus membuka dugaan intervensi pihak luar dalam pengadaan proyek. Audit total dan pemanggilan PPK serta direksi CV Bintang Surya Kencana menjadi langkah penting untuk membongkar skandal ini.
(Tiem&Red)






