Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber

redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JAKARTA – Polri merekrut 45 orang calon perwira untuk memerangi kejahatan siber. 45 Calon perwira ini terdiri dari 38 pria dan 7 wanita.

“Mereka direkrut dengan jalur SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana),” kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (12/7/2024).

Irjen Dedi menjelaskan 45 calon perwira ini memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan memiliki kemampuan di bidang Teknik Komputer, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Desain Komunikasi Visual, Agen/Teknologi/Siber/Ekonomi Intelejen, Rekayasa Kriptografi, Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi dan Keamanan Siber.


“Mereka akan menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian, Semarang. Jadi 45 calon perwira ini kami rekrut secara reguler dan proaktif,” jelas Irjen Dedi.

Dedi menuturkan penguatan personel yang memiliki kemampuan di bidang teknologi dan informasi ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Korps Bhayangkara mampu menghadapi tantangan ke depan, di mana kejahatan atau gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) tak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga di dunia virtual.

“SSDM Polri, sesuai tugas dan fungsinya, dan tentunya sesuai arahan Bapak Kapolri, merekrut personel untuk memperkuat kemampuan memerangi kejahatan siber,” terang Irjen Dedi.


Seperti diketahui dalam Rilis Akhir Tahun 2023, Jenderal Sigit mengungkapkan kejahatan siber yang menonjol selama 2023. Kasus-kasus itu mulai dari pencurian kripto hingga penipuan bermodus APK-Link.

“Perkara ilegal akses dan pencurian koin kripto pada situs coinbase.com dengan total kerugian Rp 45 miliar dengan dua tersangka,” kata Jenderal Sigit, Rabu (27/12/2023).

Dia mengatakan ada 19.965 kasus IMEI ilegal yang diungkap Polri selama tahun 2023. Kasus itu merugikan negara hingga Rp 353,7 miliar.

“Perkara 19.965 IMEI ilegal dengan total kerugian negara Rp 353,7 miliar dengan enam tersangka,” ucapnya.

Selain itu, ada juga kasus penipuan yang diungkap Polri. Sigit mengatakan kasus penipuan itu bermodus APK-Link.

“Perkara penipuan dengan modus APK-Link dengan total 18 kerugian Rp 4,7 miliar dengan 12 tersangka,” ucapnya.

(Edy Bondan)

Loading

Berita Terkait

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul
Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik
Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga
Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025
Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5
Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar
Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:08

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul

Jumat, 7 November 2025 - 11:58

Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:14

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:28

Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:43

Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5

Jumat, 19 September 2025 - 18:28

Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding

Kamis, 18 September 2025 - 23:26

Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar

Kamis, 18 September 2025 - 18:08

Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terbaru

error: Content is protected !!