SIDOARJO ||Jejakkasusindonesianews.com, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tiga orang dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) uang tunai Rp1,09 miliar berhasil disita sebagai barang bukti penyuapan rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku diantaranya:
MAS (40), seorang kepala desa dari Dusun Sudimoro Selatan.
S (54), kepala desa Medalem yang juga aktif di Tulangan
SY (55), mantan kepala desa Banjarsari, Buduran, yang kini berstatus swasta.
Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa ketiga tersangka bekerja sama dalam memperjual belikan kelulusan peserta seleksi perangkat desa, dan meminta uang sebagai imbalan kelulusan.
“Awal mula terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat tentang praktik suap yang merajalela. Pada malam Senin (26/5/25), ketiga tersangka bertemu di McDonald’s Puri Surya Jaya, Gedangan, untuk merencanakan tindakan mereka. Dalam pertemuan itu, MAS (40) dan S (54) berperan sebagai pengumpul dana dari peserta, lalu menyerahkannya kepada SY (55) yang menjanjikan kelulusan”.
Setelah pertemuan berakhir, anggota kami mengawasi pergerakan para tersangka membuahkan hasil; pada pukul 01.30 WIB, kendaraan yang dikendarai MAS (40) dan S (54) berhasil dihentikan di Frontage Road Tebel, di mana ditemukan uang tunai Rp185 juta dalam kantong plastik. Sementara itu, SY (55) dan istrinya berhasil diamankan di rumahnya di Desa Ketajen, Gedangan, Sidoarjo.
Dari sana petugas berhasil melakukan penyitaan beberapa uang tunai dari 18 peserta ujian seleksi perangkat desa. Total penyitaan uang dari ketiga pelaku menunjukkan angka yang mengejutkan: uang tunai Rp 230 juta, Rp 80 juta, 604,8 juta dan dari beberapa rekening, dari kejahatan itu, merekapun membaginya. SY dapat bagian Rp 720 juta, MAS dan S masing-masing Rp 150 juta.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu sekarang harus mendekam di dalam penjara. Mereka dijerat pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 12 B ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi di sektor apa pun, termasuk dalam seleksi aparatur desa. Polisi ingin memastikan proses seleksi perangkat desa berlangsung secara adil, transparan, dan bersih dari praktik suap-menyuap.
kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jabatan publik seharusnya bukan tempat untuk memperkaya diri. Sebagai perangkat desa, mereka seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan masyarakat, bukan sekadar komoditas dagang. Ketika keadilan dan integritas dijual dengan harga ratusan juta rupiah, bukan hanya hukum yang dilanggar—tetapi juga harapan dan kepercayaan masyarakat. (Galih)