Polres Wonogiri Amankan 2 Pelaku Pencurian Kabel Listrik

redaksi

Minggu, 21 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Wonogiri ||Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di proyek PT. Adhi Karya yang beralamat di Kelurahan Wuryorejo Kab. Wonogiri. Jumat (19/7/2024)

2 orang pelaku berhasil diamankan yakni berinisial MW alias Kebo (24) dan JS alias Ojek (24). Keduanya merupakan warga Ds Kerjo Lor Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri. Keduanya berhasil diringkus tanpa perlawanan oleh Sat Reskrim Polres Wonogiri, Jumat (19/7/2024).

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan, pelaku ditangkap saat di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Awalnya Satreskrim Polres Wonogiri (Unit Opsnal) melakukan penyelidikan terkait laporan adanya pencurian kabel listrik di area pompa proyek PT. Adhi Karya.

Dari hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pelaku, kemudian setelah mengantongi identitas pelaku petugas menelusuri keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing pada Jumat malam (19/7/2024).

“Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel di proyek rumah pompa PT. Adhi Karya di Dsn Pencil Kelurahan Wuryorejo Kec/Kab Wonogiri,” ujarnya

“Keduanya mengaku, kabel hasil curian tersebut telah pelaku jual kepada tukang rosok keliling dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah),“ pungkasnya

Saat penangkapan Tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Handphone VIVO dan 1 unit SPM Suzuki Smash dan 1 buah buah gergaji yang di gunakan untuk melakukan kejahatannya.

Sebelumnya, pada hari Senin (1/7/2024) korban melaporkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di proyek rumah pompa PT. Adhi Karya. Menurut korban, pencurian terjadi pada Sabtu (29/6/2024). Atas kejadian tersebut korban melapor ke Kepolisian.

“Berbekal laporan polisi tersebut, Reskrim Polres Wonogiri melaksanakan penyelidikan dan pada Jumat malam dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku tersebut. Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Wonogiri berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatannya, kepada pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” pungkasnya.

Khnza

Loading

Berita Terkait

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul
Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik
Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga
Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025
Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5
Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar
Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:08

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul

Jumat, 7 November 2025 - 11:58

Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:14

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:28

Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:43

Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5

Jumat, 19 September 2025 - 18:28

Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding

Kamis, 18 September 2025 - 23:26

Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar

Kamis, 18 September 2025 - 18:08

Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terbaru

error: Content is protected !!