Polres Demak Amankan Sound Horeg dan Truk Pengangkut Jelang Malam Takbir

redaksi

Kamis, 19 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan |Mulyono

Demak | Jejakkasusindonesianews.com – Kepolisian Resor Demak menindak tegas penggunaan sound horeg dengan mengamankan dua unit perangkat beserta truk pengangkutnya di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kamis (19/3/2026).

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait kebisingan saat uji coba sound system menjelang malam takbiran.
Kapolsek Karanganyar AKP Muhammad Syaifudin menjelaskan, warga merasa terganggu dengan suara keras yang ditimbulkan dari kegiatan cek sound tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas gabungan dari Polres Demak dan Polsek Karanganyar langsung mendatangi lokasi dan melakukan penertiban. Dua unit sound horeg beserta truk pengangkutnya kemudian diamankan ke Mapolres Demak.

“Langkah ini kami ambil karena panitia tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat bersama,” tegas Syaifudin.

Sebelumnya, pihak kepolisian bersama perangkat desa dan warga telah menggelar musyawarah dan menyepakati penggunaan sound system secara terbatas agar tidak mengganggu ketertiban lingkungan. Namun, kesepakatan tersebut dilanggar oleh penyelenggara.

Penindakan ini juga sebagai langkah antisipasi gangguan kamtibmas. Berkaca pada peristiwa Lebaran tahun lalu, terjadi bentrokan antar kelompok di wilayah Karanganyar dan Bonang yang menimbulkan korban jiwa, dipicu penggunaan sound horeg yang disertai pesta minuman keras.

Selain itu, tindakan ini sejalan dengan komitmen Forkopimda dalam deklarasi “Jogo Demak”, yang melarang penggunaan sound horeg baik untuk membangunkan sahur maupun saat malam takbiran.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Panitia penyelenggara terancam dijerat Pasal 265 KUHP tentang gangguan ketenteraman, serta Pasal 274 KUHP terkait penyelenggaraan keramaian tanpa izin.

“Setiap kegiatan masyarakat harus mematuhi aturan dan menjaga ketertiban, khususnya pada momentum malam takbiran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polda Jateng Bongkar 53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi” 60 Tersangka Diamankan!!
Siaga May Day 2026″ Kapolres Semarang Tegaskan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan
Kapolres Boyolali Turun Langsung” Pastikan Pasukan Siap Amankan May Day Tanpa Celah
Kapolres Boyolali Apresiasi Lomba Video AI, Dorong Pelajar Jadi Garda Depan” Anti Kriminalitas Digital
Kapolres Boyolali Dorong Transformasi Layanan Digital, Tekankan Profesionalisme Personel
Kunjungan Menteri Bappenas di Boyolali Berjalan Lancar”  Sektor Peternakan Jadi Sorotan
Mutasi & Pangkat Pengabdian di Polres Demak: Kapolsek Mijen Resmi Berganti” Kapolres Tekankan Pemetaan Kerawanan!!
Tim Itwasum Polri Turun ke Polda Jateng” Audit Internal Diperketat9⁹

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:38

Polda Jateng Bongkar 53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi” 60 Tersangka Diamankan!!

Kamis, 30 April 2026 - 14:50

Siaga May Day 2026″ Kapolres Semarang Tegaskan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan

Kamis, 30 April 2026 - 14:00

Kapolres Boyolali Turun Langsung” Pastikan Pasukan Siap Amankan May Day Tanpa Celah

Rabu, 29 April 2026 - 21:21

Kapolres Boyolali Apresiasi Lomba Video AI, Dorong Pelajar Jadi Garda Depan” Anti Kriminalitas Digital

Rabu, 29 April 2026 - 20:54

Kapolres Boyolali Dorong Transformasi Layanan Digital, Tekankan Profesionalisme Personel

Rabu, 29 April 2026 - 20:46

Kunjungan Menteri Bappenas di Boyolali Berjalan Lancar”  Sektor Peternakan Jadi Sorotan

Rabu, 29 April 2026 - 19:36

Mutasi & Pangkat Pengabdian di Polres Demak: Kapolsek Mijen Resmi Berganti” Kapolres Tekankan Pemetaan Kerawanan!!

Selasa, 28 April 2026 - 20:39

Tim Itwasum Polri Turun ke Polda Jateng” Audit Internal Diperketat9⁹

Berita Terbaru

error: Content is protected !!