Polda Jateng Bongkar 53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi” 60 Tersangka Diamankan!!

redaksi

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Witriyani

SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEW.COM — Polda Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah berhasil mengungkap 53 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang tahun 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/5/2026), sebanyak 60 tersangka diamankan beserta ratusan barang bukti berupa ribuan liter BBM, minyak mentah, hingga ribuan tabung LPG berbagai ukuran.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Pengungkapan ini hasil kerja intensif selama April 2026 sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” ujarnya.

Dari total kasus tersebut, 43 perkara merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus LPG subsidi 3 kilogram, serta sejumlah kasus illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal.

Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari eksplorasi minyak tanpa izin, pembelian BBM subsidi untuk dijual ke industri dengan harga non-subsidi, hingga pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar.

“Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Beberapa di antaranya juga merupakan residivis,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 3.070 liter minyak mentah, 3.824 liter Bio Solar, dan 7.160 liter Pertalite. Selain itu, 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung non-subsidi, serta puluhan kendaraan operasional juga disita.

Dalam kasus illegal drilling, petugas menemukan dan menyita peralatan pengeboran seperti rig, mesin bor, pompa, serta puluhan pipa.

Kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp12 miliar, mencakup penyalahgunaan BBM, LPG subsidi, hingga aktivitas pengeboran ilegal.

Saat ini seluruh kasus masih dalam proses penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan distribusi energi.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Ini demi keadilan energi dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Kapolsek Cepogo Gandeng Ponpes Al Huda Doglo Jaga Kamtibmas, Perkuat Sinergi untuk Boyolali Kondusif
Kapolda Jateng Beri Penghargaan Personel dan Mitra Berprestasi, Dorong Polisi Adaptif Hadapi Era Digital
Polsek Simo Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas
Belasan Personel Polres Demak Terima Penghargaan, Kapolres : Jadikan Motivasi Tingkatkan Pelayanan
Kepemimpinan Perempuan Menguat di Era Digital” Kapolres Semarang Dorong Inovasi dan Integritas!!
Rotasi Besar Polres Semarang, Kapolres Tekankan Integritas dan Pelayanan Tanpa Menyakiti Masyarakat
Siaga May Day 2026″ Kapolres Semarang Tegaskan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:28

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:00

Kapolsek Cepogo Gandeng Ponpes Al Huda Doglo Jaga Kamtibmas, Perkuat Sinergi untuk Boyolali Kondusif

Senin, 11 Mei 2026 - 13:59

Kapolda Jateng Beri Penghargaan Personel dan Mitra Berprestasi, Dorong Polisi Adaptif Hadapi Era Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:32

Polsek Simo Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:50

Belasan Personel Polres Demak Terima Penghargaan, Kapolres : Jadikan Motivasi Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:45

Kepemimpinan Perempuan Menguat di Era Digital” Kapolres Semarang Dorong Inovasi dan Integritas!!

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:07

Rotasi Besar Polres Semarang, Kapolres Tekankan Integritas dan Pelayanan Tanpa Menyakiti Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:38

Polda Jateng Bongkar 53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi” 60 Tersangka Diamankan!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!