Laporan | Witriyani
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEW.COM — Polda Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah berhasil mengungkap 53 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang tahun 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/5/2026), sebanyak 60 tersangka diamankan beserta ratusan barang bukti berupa ribuan liter BBM, minyak mentah, hingga ribuan tabung LPG berbagai ukuran.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Pengungkapan ini hasil kerja intensif selama April 2026 sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” ujarnya.
Dari total kasus tersebut, 43 perkara merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus LPG subsidi 3 kilogram, serta sejumlah kasus illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal.
Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari eksplorasi minyak tanpa izin, pembelian BBM subsidi untuk dijual ke industri dengan harga non-subsidi, hingga pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar.
“Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Beberapa di antaranya juga merupakan residivis,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 3.070 liter minyak mentah, 3.824 liter Bio Solar, dan 7.160 liter Pertalite. Selain itu, 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung non-subsidi, serta puluhan kendaraan operasional juga disita.
Dalam kasus illegal drilling, petugas menemukan dan menyita peralatan pengeboran seperti rig, mesin bor, pompa, serta puluhan pipa.
Kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp12 miliar, mencakup penyalahgunaan BBM, LPG subsidi, hingga aktivitas pengeboran ilegal.
Saat ini seluruh kasus masih dalam proses penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan distribusi energi.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Ini demi keadilan energi dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.







