Laporan | M.Supadi
SEMARANG|JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana ilegal akses serta pembuatan dan peredaran software cheat pada game Mobile Legends: Bang Bang yang merugikan pengembang hingga miliaran rupiah.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 29 Agustus 2025, yang sebelumnya diawali pengaduan resmi pada 3 Desember 2024 oleh kuasa hukum Shanghai Moonton Technology Co., Ltd. selaku pemilik sah game tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini ditemukan praktik pembuatan aplikasi cheat berbentuk file APK yang dimanfaatkan untuk mencurangi sistem permainan.
“Aplikasi ilegal ini memungkinkan pengguna memperoleh keuntungan tidak sah, seperti mengetahui posisi musuh secara real-time, sehingga merusak integritas permainan,” jelasnya, Selasa (14/4/2026).
Berawal dari Cyber Patrol, Pelaku Ditangkap di Lampung
Dari hasil patroli siber, profiling, dan digital forensik, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DAR (22) yang memasarkan cheat melalui Telegram.
Pengembangan kasus membawa tim hingga ke wilayah Lampung, di mana satu terduga pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dibuat Otodidak, Dijual via Telegram
Hasil penyidikan mengungkap bahwa cheat tersebut dibuat secara otodidak dengan memanfaatkan aplikasi pihak ketiga yang kemudian dimodifikasi agar dapat terhubung dengan sistem game di perangkat pengguna.
Produk ilegal ini dipasarkan melalui Telegram dengan harga bervariasi, mulai dari Rp15.000 hingga Rp270.000 tergantung durasi penggunaan.
Modus operandi pelaku adalah menawarkan cheat kepada pengguna maupun reseller. Setelah transaksi, pembeli akan menerima file APK beserta akses login ke panel server tertentu agar dapat langsung digunakan dalam permainan.
Raup Ratusan Juta, Rugikan Pengembang Miliaran
Berdasarkan investigasi pihak pelapor, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2025, dengan keuntungan pelaku mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara itu, kerugian yang dialami pihak pengembang sejak 2022 diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,5 miliar akibat maraknya penggunaan cheat.
Polda Jateng Tegaskan Komitmen Lindungi Ekosistem Digital
Himawan Sutanto Saragih menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ekosistem digital dan melindungi hak kekayaan intelektual.
“Negara hadir melindungi industri digital dari praktik ilegal yang merusak sistem dan merugikan pemilik hak cipta. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital.
“Tindakan seperti pembuatan, penggunaan, maupun distribusi cheat memiliki konsekuensi hukum yang tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.








