PK Kedua Kandas” Jessica Wongso Tetap Terjerat Vonis 20 Tahun

redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|JKI- Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan terpidana Jessica Kumala Wongso dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Putusan ini memastikan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tetap berkekuatan hukum dan tidak berubah.

Putusan bernomor 78/PK/PID/2025 tersebut diketok pada 14 Agustus 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Ini merupakan kegagalan kedua Jessica dalam upaya PK, setelah sebelumnya PK pertama pada 2018 juga kandas di MA.

PK kedua ini diajukan dengan pendampingan kuasa hukum Otto Hasibuan,yang kini menjabat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan—dengan dalil adanya bukti baru (novum) berupa rekaman CCTV utuh di Kafe Olivier serta dugaan kekhilafan hakim pada persidangan sebelumnya.

Meski telah memperoleh total remisi 5 tahun dan kini berstatus bebas bersyarat, Jessica masih wajib melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur, hingga masa bebas murni pada 2026.

[Angger S/Red]

 

Loading

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Ziarah Sunyi PWI Jateng Jelang HPN 2026: Pak Haryono KO Ditinggalkan, Integritas Ditinggikan
Diduga Digelapkan, Dana Ganti Rugi Pemindahan Makam Tionghoa di Mempawah Dipersoalkan Ahli Waris
Razia Terpadu Berbuah Tegas: 80 Knalpot Brong Dimusnahkan di Boyan Tanjung, Polisi Perang Melawan Balap Liar
PANAS MEMBARA! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng
Aksi Kemanusiaan di Tol Japek, Kakorlantas Polri Anugerahi Penghargaan Sopir Truk Wingbox
Gibran Bicara Masa Depan Bangsa di UKSW, Mahasiswa Dituntut Lebih Kritis
Di Hadapan Mahasiswa UKSW, Gibran Tekankan Pembangunan Papua Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 14:55

Ziarah Sunyi PWI Jateng Jelang HPN 2026: Pak Haryono KO Ditinggalkan, Integritas Ditinggikan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:53

Diduga Digelapkan, Dana Ganti Rugi Pemindahan Makam Tionghoa di Mempawah Dipersoalkan Ahli Waris

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:18

Razia Terpadu Berbuah Tegas: 80 Knalpot Brong Dimusnahkan di Boyan Tanjung, Polisi Perang Melawan Balap Liar

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:24

PANAS MEMBARA! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:23

Aksi Kemanusiaan di Tol Japek, Kakorlantas Polri Anugerahi Penghargaan Sopir Truk Wingbox

Senin, 26 Januari 2026 - 18:44

Gibran Bicara Masa Depan Bangsa di UKSW, Mahasiswa Dituntut Lebih Kritis

Senin, 26 Januari 2026 - 18:20

Di Hadapan Mahasiswa UKSW, Gibran Tekankan Pembangunan Papua Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!