PK Kedua Kandas” Jessica Wongso Tetap Terjerat Vonis 20 Tahun

redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|JKI- Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan terpidana Jessica Kumala Wongso dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Putusan ini memastikan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tetap berkekuatan hukum dan tidak berubah.

Putusan bernomor 78/PK/PID/2025 tersebut diketok pada 14 Agustus 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Ini merupakan kegagalan kedua Jessica dalam upaya PK, setelah sebelumnya PK pertama pada 2018 juga kandas di MA.

PK kedua ini diajukan dengan pendampingan kuasa hukum Otto Hasibuan,yang kini menjabat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan—dengan dalil adanya bukti baru (novum) berupa rekaman CCTV utuh di Kafe Olivier serta dugaan kekhilafan hakim pada persidangan sebelumnya.

Meski telah memperoleh total remisi 5 tahun dan kini berstatus bebas bersyarat, Jessica masih wajib melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur, hingga masa bebas murni pada 2026.

[Angger S/Red]

 

Loading

Berita Terkait

Wartawan Kalbar Unjuk Kemampuan, UKW Jadi Bukti Profesionalisme
Polisi Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu di Kalteng, 885 Ribu Jiwa Terselamatkan
Sinergi Pemimpin Papua Barat: Gubernur dan Pangdam XVIII/Kasuari Bahas Kolaborasi Pembangunan Daerah
Istana Bergejolak! Prabowo Rombak Kabinet, Nama Besar Tersingkir!!!
Peduli Bencana, AKP Purnawirawan I Nyoman Subagia Bantu Korban Banjir di Denpasar
Kelangkaan di SPBU Swasta, Warga Dipaksa Pindah ke BBM Non Subsidi
OJOL Kota Kupang Lantang: “Jangan Terprovokasi Hoax, Jaga NTT Tetap Damai!!!
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025: Janji Lama DPR-Pemerintah Akhirnya Ditepati?

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 23:34

Wartawan Kalbar Unjuk Kemampuan, UKW Jadi Bukti Profesionalisme

Minggu, 21 September 2025 - 23:29

Polisi Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu di Kalteng, 885 Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 18 September 2025 - 23:34

Sinergi Pemimpin Papua Barat: Gubernur dan Pangdam XVIII/Kasuari Bahas Kolaborasi Pembangunan Daerah

Rabu, 17 September 2025 - 23:23

Istana Bergejolak! Prabowo Rombak Kabinet, Nama Besar Tersingkir!!!

Minggu, 14 September 2025 - 21:17

Peduli Bencana, AKP Purnawirawan I Nyoman Subagia Bantu Korban Banjir di Denpasar

Sabtu, 13 September 2025 - 13:32

Kelangkaan di SPBU Swasta, Warga Dipaksa Pindah ke BBM Non Subsidi

Kamis, 11 September 2025 - 10:32

OJOL Kota Kupang Lantang: “Jangan Terprovokasi Hoax, Jaga NTT Tetap Damai!!!

Rabu, 10 September 2025 - 20:44

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025: Janji Lama DPR-Pemerintah Akhirnya Ditepati?

Berita Terbaru