PK Kedua Kandas” Jessica Wongso Tetap Terjerat Vonis 20 Tahun

redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|JKI- Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan terpidana Jessica Kumala Wongso dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Putusan ini memastikan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tetap berkekuatan hukum dan tidak berubah.

Putusan bernomor 78/PK/PID/2025 tersebut diketok pada 14 Agustus 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Ini merupakan kegagalan kedua Jessica dalam upaya PK, setelah sebelumnya PK pertama pada 2018 juga kandas di MA.

PK kedua ini diajukan dengan pendampingan kuasa hukum Otto Hasibuan,yang kini menjabat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan—dengan dalil adanya bukti baru (novum) berupa rekaman CCTV utuh di Kafe Olivier serta dugaan kekhilafan hakim pada persidangan sebelumnya.

Meski telah memperoleh total remisi 5 tahun dan kini berstatus bebas bersyarat, Jessica masih wajib melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur, hingga masa bebas murni pada 2026.

[Angger S/Red]

 

Loading

Berita Terkait

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi
Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan
Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!
600 Warga Desa Galinggang Surati Bupati Katingan, Desak Oknum Kades Tampelas Dipanggil dan Diberi Sanksi
Diduga Membiarkan Tambang Ilegal, Kantor DLH Jabar Dikepung Aktivis Anak Bangsa
Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Polri Kini Jaga Harga Jagung Petani

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:14

IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:06

Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:11

Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!

Senin, 23 Februari 2026 - 21:57

600 Warga Desa Galinggang Surati Bupati Katingan, Desak Oknum Kades Tampelas Dipanggil dan Diberi Sanksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:51

Diduga Membiarkan Tambang Ilegal, Kantor DLH Jabar Dikepung Aktivis Anak Bangsa

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:36

Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Polri Kini Jaga Harga Jagung Petani

Berita Terbaru

error: Content is protected !!