Pihak Maskapai Berindikasi Melanggar UU Ketenagakerjaan” Kuasa Hukum 16 Pramugari Raka Dwi  Amanda, S.H, M.H,CLA, CCL,C.Med

redaksi

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H., CCD., CTL., CLA., CTT., C.MED., CLI. dan Raka Dwi Amanda,S.H., M.H., CLA., CCL., C.MED. selaku kuasa hukum 16 pramugari Lion Group dari LAW OFFICE ADN & Partners menyampaikan atas penahanan ijazah dan akte kelahiran yang ditahan oleh Lion Group,
yang terdiri dari 4 maskapai yaitu ada Super Air Jet, Batik air, Wings air, dan Lion Air.

Karena suatu pekerja yang namanya dokumen penting itu tidak dapat ditahan karena tidak ada dasar hukumnya, tetapi jelas ini melanggar Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia yang menjamin setiap orang  berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang di sukai nya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil;

Beberapa waktu lalu kami mendatangi kantor lion group dan menjumpai legal lion group yang bernama Ricardo Siahaan , S.H. katanya:
“Bagi pihak pramugari yang tidak menyelesaikan training masa pembelajaran dan tidak menyelesaikan kontrak kerja 4 tahun di Lion Group maka yang bersangkutan harus membayar denda sanksi administratif.”

Tetapi setiap pramugari yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif dengan nominal yang berbeda-beda.

Sedangkan pihak maskapai tidak memberikan rangkap ke-dua Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk di pertinggalkan kepada yang bersangkutan.
Seharusnya selaku perusahaan itu wajib memberikan rangkap ke-dua surat perjanjian kerja kepada yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis harus dibuat minimal 2 rangkap, dan masing-masing rangkap diberikan kepada pekerja dengan pengusaha dan keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

Dan dari ke 16 pramugari tersebut rata semuanya tidak memiliki rangkap ke-dua perjanjian surat kerja mereka, dan kemungkinan juga seluruh pramugari Lion Group tidak memiliki rangkap ke-dua surat perjanjian kerja di tangan mereka.

Kami selaku kuasa hukum sudah memberikan surat somasi 1 dan surat somasi 2 terhadap Lion Group atas penahanan
Ijazah dan akte kelahiran bagi client kami, tetapi somasi tidak ditanggapi sama sekali oleh pihak Lion Group.
Surat somasi 1 dan somasi 2 ini kami tembuskan juga ke kementrian ketenagakerjaan.

Sumber : 007

(Red)

Loading

Berita Terkait

GMOCT Siap Laporkan Dugaan Kelambanan Polres Kuningan ke Propam, LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tidak Sah
TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?
Preman SPBU Diburu, Polres Mempawah Tegas Amankan Distribusi Solar
Diduga Belum Sepekan Diresmikan, Jalan Rp7,3 Miliar Penghubung Julok–Indra Makmur Mulai Rusak, Kadis PU Aceh Timur Beri Penjelasan
Geger Putusan PN Denpasar! Sengketa Jasa Hukum Berujung Penjara, Kuasa Hukum Sebut Imunitas Advokat Terancam
Kurban Pekerja dan Kontraktor Medco E&P Jangkau Ratusan Warga di Wilayah Blok A Aceh Timur
Keuchik Matang Weng Apresiasi Bupati Aceh Timur Gelar Gema Takbir Keliling
Empat Organisasi Wartawan Aceh Silaturahmi Lebaran ke Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:25

GMOCT Siap Laporkan Dugaan Kelambanan Polres Kuningan ke Propam, LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tidak Sah

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:13

TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:44

Preman SPBU Diburu, Polres Mempawah Tegas Amankan Distribusi Solar

Senin, 1 Juni 2026 - 20:25

Diduga Belum Sepekan Diresmikan, Jalan Rp7,3 Miliar Penghubung Julok–Indra Makmur Mulai Rusak, Kadis PU Aceh Timur Beri Penjelasan

Senin, 1 Juni 2026 - 01:59

Geger Putusan PN Denpasar! Sengketa Jasa Hukum Berujung Penjara, Kuasa Hukum Sebut Imunitas Advokat Terancam

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:21

Kurban Pekerja dan Kontraktor Medco E&P Jangkau Ratusan Warga di Wilayah Blok A Aceh Timur

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:30

Keuchik Matang Weng Apresiasi Bupati Aceh Timur Gelar Gema Takbir Keliling

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:11

Empat Organisasi Wartawan Aceh Silaturahmi Lebaran ke Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur

Berita Terbaru

error: Content is protected !!