Petugas Verifikasi Kabupaten Blora Dituding Memberatkan UMKM, Kebijakan Pajak Dinilai Tak Sesuai Aturan Pusat

redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora | Jejakkasusindonesianews.com – Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengeluhkan kebijakan petugas verifikasi yang dinilai memberatkan dan tidak sejalan dengan ketentuan perpajakan pemerintah pusat.

Informasi yang dihimpun jejakkasusindonesianews.com dari salah satu pelaku UMKM pada Rabu (8/10/2025) menyebutkan, petugas verifikasi menyampaikan bahwa modal dan hasil usaha akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen setiap bulan.

Kebijakan Dinilai Menyimpang dari Aturan

Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan hanya wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet.

Ketentuan tersebut diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (1) tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pelaku UMKM Merasa Dirugikan

Seorang pelaku UMKM yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan atas kebijakan tersebut.

“Kebijakan ini jelas memberatkan kami sebagai pelaku UMKM. Kami sudah menggunakan nama PT perorangan, tapi penghasilan kami masih jauh di bawah Rp500 juta per tahun,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah lebih memahami aturan perpajakan agar pelaku usaha kecil tidak dirugikan dan bisa terus berkembang.

Perlu Pemahaman yang Tepat dari Petugas

Pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan keringanan pajak bagi UMKM agar mereka dapat tumbuh tanpa terbebani pungutan yang tidak sesuai. Karena itu, petugas verifikasi di tingkat daerah diharapkan memahami dan menerapkan aturan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta : Suprapto

Editor: Redaksi

 

 

Berita Terkait

Investasi Rp22 Triliun Mengalir ke Kendal, Pekerja Jateng Diakui Setara Standar Global
Pedagang Semarang Resah Auto Debet Retribusi”  Kebijakan Dinilai Tak Berpihak pada Rakyat Kecil
Ketua BEM UGM Soroti KDMP, Dinilai Berpotensi Jadi Alat Tekanan Politik Desa
Celosia Disorot! Wahana Diduga Ilegal Tetap Beroperasi” Pengawasan Pemkab Semarang Dipertanyakan??
Jelang Pengukuhan, Dekopinwil Jateng Gaspol Konsolidasi: Siap Guncang Gerakan Koperasi Lebih Modern dan Berdaya!
WFH ASN Tiap Jumat di Semarang, Pemkot Bidik Penghematan BBM Tanpa Ganggu Layanan Publi
Ironi Karangpucung: Lapangan Olahraga Berubah Jadi Terminal Dadakan
Bazar Murah dan Terapi Totok Punggung Diserbu Warga, Nisfu Sya’ban Muteran Semarang Berlangsung Meriah

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:42

Investasi Rp22 Triliun Mengalir ke Kendal, Pekerja Jateng Diakui Setara Standar Global

Selasa, 28 April 2026 - 19:40

Pedagang Semarang Resah Auto Debet Retribusi”  Kebijakan Dinilai Tak Berpihak pada Rakyat Kecil

Sabtu, 25 April 2026 - 10:20

Ketua BEM UGM Soroti KDMP, Dinilai Berpotensi Jadi Alat Tekanan Politik Desa

Selasa, 14 April 2026 - 07:01

Celosia Disorot! Wahana Diduga Ilegal Tetap Beroperasi” Pengawasan Pemkab Semarang Dipertanyakan??

Selasa, 14 April 2026 - 06:28

Jelang Pengukuhan, Dekopinwil Jateng Gaspol Konsolidasi: Siap Guncang Gerakan Koperasi Lebih Modern dan Berdaya!

Kamis, 2 April 2026 - 12:20

WFH ASN Tiap Jumat di Semarang, Pemkot Bidik Penghematan BBM Tanpa Ganggu Layanan Publi

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:59

Ironi Karangpucung: Lapangan Olahraga Berubah Jadi Terminal Dadakan

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:52

Bazar Murah dan Terapi Totok Punggung Diserbu Warga, Nisfu Sya’ban Muteran Semarang Berlangsung Meriah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!