Pelaku Pembunuhan Wanita Kudus di Demak Ditangkap di Tangerang, Terungkap Modus Tipu Lowongan Kerja via Medsos

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak||Jejakkasusindonesianews.com-Tim Resmob Satreskrim Polres Demak bersama Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis terhadap wanita muda asal Kudus yang jasadnya ditemukan di areal persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Demak.

Pelaku berinisial AR (32), warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, diamankan petugas pada Jumat pagi (27/6/2025) saat berada di sebuah warung makan di Kabupaten Tangerang, Banten.

Modus: Tipu Korban Lewat Lowongan Kerja Fiktif

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (3/7), mengungkap bahwa korban berinisial SH (20), warga Wergu Wetan, Kudus, dibunuh dengan modus perkenalan lewat media sosial.

“Pelaku dan korban saling mengenal sejak 12 Juni 2025 melalui Facebook. Komunikasi intens seputar lowongan kerja palsu menjadi jembatan aksi keji pelaku,” ungkap AKBP Ari Cahya.

Tanggal 23 Juni malam, AR mengajak korban bertemu di depan Hotel Griptha Kudus, dan membawanya dengan sepeda motor menuju Karanganyar, dengan dalih menemui seseorang yang menawarkan pekerjaan. Setelah itu, pelaku malah menggiring korban ke area sepi di Kecamatan Mijen dan merancang niat jahatnya.

Korban Dicekik dan Dibuang di Persawahan

Saat berada di lokasi gelap dan sunyi di kawasan persawahan Desa Wonoketingal, pelaku menghentikan motor. Korban diajak turun, lalu dicekik selama sekitar 30 menit. Korban sempat melawan, namun akhirnya tak berdaya.

“Setelah korban lemas, pelaku menyeret tubuhnya ke sela-sela tanaman padi sejauh 20 meter dan memastikan korban telah meninggal dengan mengecek pernapasannya,” jelas Kapolres.

Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban, meninggalkan helm dan tas karena takut ketahuan. Pada 25 Juni, AR menggadaikan motor tersebut seharga Rp3,8 juta dan membawa kabur satu unit cincin korban ke Tangerang.

Pelaku Dibekuk dan Barang Bukti Diamankan

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengantongi informasi dari masyarakat, tim gabungan dari Polres Demak dan Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap AR di Tangerang tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti:

Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam berikut STNK

Cincin emas milik korban

Uang tunai Rp700.000

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

[Hms/Mulyono]

 

 

Loading

Berita Terkait

Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang
Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita
LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta
Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita
Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan
Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas
Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot
Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:05

Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:00

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:10

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:13

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:47

Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:23

Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:28

Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:37

Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

Berita Terbaru