Demak||Jejakkasusindonesianews.com-Tim Resmob Satreskrim Polres Demak bersama Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis terhadap wanita muda asal Kudus yang jasadnya ditemukan di areal persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Demak.
Pelaku berinisial AR (32), warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, diamankan petugas pada Jumat pagi (27/6/2025) saat berada di sebuah warung makan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Modus: Tipu Korban Lewat Lowongan Kerja Fiktif
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (3/7), mengungkap bahwa korban berinisial SH (20), warga Wergu Wetan, Kudus, dibunuh dengan modus perkenalan lewat media sosial.
“Pelaku dan korban saling mengenal sejak 12 Juni 2025 melalui Facebook. Komunikasi intens seputar lowongan kerja palsu menjadi jembatan aksi keji pelaku,” ungkap AKBP Ari Cahya.
Tanggal 23 Juni malam, AR mengajak korban bertemu di depan Hotel Griptha Kudus, dan membawanya dengan sepeda motor menuju Karanganyar, dengan dalih menemui seseorang yang menawarkan pekerjaan. Setelah itu, pelaku malah menggiring korban ke area sepi di Kecamatan Mijen dan merancang niat jahatnya.
Korban Dicekik dan Dibuang di Persawahan
Saat berada di lokasi gelap dan sunyi di kawasan persawahan Desa Wonoketingal, pelaku menghentikan motor. Korban diajak turun, lalu dicekik selama sekitar 30 menit. Korban sempat melawan, namun akhirnya tak berdaya.
“Setelah korban lemas, pelaku menyeret tubuhnya ke sela-sela tanaman padi sejauh 20 meter dan memastikan korban telah meninggal dengan mengecek pernapasannya,” jelas Kapolres.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban, meninggalkan helm dan tas karena takut ketahuan. Pada 25 Juni, AR menggadaikan motor tersebut seharga Rp3,8 juta dan membawa kabur satu unit cincin korban ke Tangerang.
Pelaku Dibekuk dan Barang Bukti Diamankan
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengantongi informasi dari masyarakat, tim gabungan dari Polres Demak dan Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap AR di Tangerang tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti:
Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam berikut STNK
Cincin emas milik korban
Uang tunai Rp700.000
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
[Hms/Mulyono]