Pelaku Pembunuhan di Penggilingan Batu Baleraksa Diringkus Polres Purbalingga

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURBALINGGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di lokasi penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Fakta tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (21/7/2025).

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menyampaikan bahwa kejadian penemuan mayat yang terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, merupakan pembunuhan berencana disertai perampokan. Hal itu didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi.

“Penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut adalah pembunuhan yang direncanakan dan disertai dengan upaya merampas harta milik korban,” tegas Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Identitas Pelaku Terungkap

Pelaku diketahui berinisial S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Ia diketahui bekerja serabutan dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk satu unit mobil warna putih, handphone yang dijual di wilayah Purwokerto, serta dompet korban beserta isinya.

“Pelaku ditangkap pada Rabu, 16 Juli 2025 di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya,” ungkap AKBP Achmad Akbar.

Motif: Desakan Ekonomi

Kapolres menjelaskan, motif pelaku diduga kuat karena desakan ekonomi. Tersangka nekat mengambil jalan pintas dengan melakukan pembunuhan terhadap korban demi mencukupi kebutuhan hidupnya.

“Pelaku dan korban baru saling mengenal sekitar lima hingga enam hari sebelum kejadian. Modusnya, pelaku berpura-pura menyewa mobil milik korban dan mengajak ke wisata Guci, namun justru menuju ke lokasi sepi di penggilingan batu,” jelas Kapolres.

Sesampainya di lokasi, pelaku berpura-pura menunggu temannya. Namun ternyata, pelaku sudah menyiapkan batu besar sejak dalam perjalanan, dan menggunakannya untuk menghabisi nyawa korban.

Mobil Korban Ditinggal, Pelaku Tak Bisa Mengemudi

Menariknya, setelah korban dibunuh, pelaku berusaha membawa kabur mobil milik korban. Namun karena tidak dapat mengoperasikan kendaraan, ia meninggalkannya di TKP dan membuang kunci mobil di tempat lain.

Ancaman Hukuman Berat

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. Saat ini, proses penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan untuk mengungkap fakta tambahan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam. Ada indikasi pelaku tidak bekerja sendiri. Barang bukti dan petunjuk sudah kami kumpulkan,” pungkas Kapolres.

[Angger S]

 

Loading

Berita Terkait

Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang
Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita
LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta
Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita
Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan
Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas
Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot
Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:05

Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:00

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:10

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:13

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:47

Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:23

Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:28

Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:37

Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

Berita Terbaru