PURBALINGGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di lokasi penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Fakta tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (21/7/2025).
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menyampaikan bahwa kejadian penemuan mayat yang terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, merupakan pembunuhan berencana disertai perampokan. Hal itu didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut adalah pembunuhan yang direncanakan dan disertai dengan upaya merampas harta milik korban,” tegas Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
Identitas Pelaku Terungkap
Pelaku diketahui berinisial S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Ia diketahui bekerja serabutan dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk satu unit mobil warna putih, handphone yang dijual di wilayah Purwokerto, serta dompet korban beserta isinya.
“Pelaku ditangkap pada Rabu, 16 Juli 2025 di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya,” ungkap AKBP Achmad Akbar.
Motif: Desakan Ekonomi
Kapolres menjelaskan, motif pelaku diduga kuat karena desakan ekonomi. Tersangka nekat mengambil jalan pintas dengan melakukan pembunuhan terhadap korban demi mencukupi kebutuhan hidupnya.
“Pelaku dan korban baru saling mengenal sekitar lima hingga enam hari sebelum kejadian. Modusnya, pelaku berpura-pura menyewa mobil milik korban dan mengajak ke wisata Guci, namun justru menuju ke lokasi sepi di penggilingan batu,” jelas Kapolres.
Sesampainya di lokasi, pelaku berpura-pura menunggu temannya. Namun ternyata, pelaku sudah menyiapkan batu besar sejak dalam perjalanan, dan menggunakannya untuk menghabisi nyawa korban.
Mobil Korban Ditinggal, Pelaku Tak Bisa Mengemudi
Menariknya, setelah korban dibunuh, pelaku berusaha membawa kabur mobil milik korban. Namun karena tidak dapat mengoperasikan kendaraan, ia meninggalkannya di TKP dan membuang kunci mobil di tempat lain.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. Saat ini, proses penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan untuk mengungkap fakta tambahan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam. Ada indikasi pelaku tidak bekerja sendiri. Barang bukti dan petunjuk sudah kami kumpulkan,” pungkas Kapolres.
[Angger S]