Skandal Hutan Kapuas Hulu: Oknum PNS Dinas PUPR Diduga Jadi Dalang Illegal Logging di Kawasan Hutan Negara

redaksi

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok.Istimewa :Ilustrasi

Laporan |Abang Amrullah | Editor : Redaksi 
PUTUSSIBAU, KALIMANTAN BARAT | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – 
Dugaan praktik illegal logging di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kini menyeruak ke ruang publik dan memicu sorotan tajam. Ironisnya, aktivitas perusakan hutan negara ini diduga melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang seharusnya menjadi garda depan kepatuhan hukum.
Seorang oknum aparatur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu, berinisial DD, disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan praktik penebangan liar di kawasan hutan negara yang dilindungi secara terbatas tersebut.

Aparat Desa: Sudah Ditegur, Tak Digubris
Kepala Desa Nanga Awin, Ambro Semar, membenarkan adanya aktivitas penebangan kayu ilegal yang masuk ke wilayah desanya. Pemerintah desa, kata dia, telah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara persuasif.
“Sudah kami tempuh jalur musyawarah. Namun yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik,” ujar Ambro Semar.

Menurutnya, pertemuan antara aparat desa dan saudara DD pernah dilakukan, namun tidak menghasilkan solusi. Terduga bahkan menyatakan tidak merasa bersalah dan menyerahkan sepenuhnya jika kasus ini hendak dibawa ke ranah hukum.

Negara Dirugikan, Lingkungan Terancam
Praktik illegal logging di Hutan Produksi Terbatas (HPT) bukan pelanggaran ringan. Kawasan ini hanya boleh dikelola secara selektif dan berkelanjutan. Penebangan liar di area tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem permanen, meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta mengakibatkan kerugian ekonomi negara.

Fakta bahwa dugaan ini menyeret nama seorang aparatur sipil negara menambah dimensi serius persoalan. Publik mempertanyakan integritas birokrasi dan pengawasan internal pemerintah daerah.

Terduga Menghindar dari Konfirmasi
Upaya konfirmasi oleh awak media kepada saudara DD melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan memilih menghindar dengan alasan tidak memiliki waktu untuk ditemui.

Sikap tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat yang menuntut transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Akan Dilaporkan ke KPH dan APH
Karena tidak adanya penyelesaian di tingkat desa, Tim Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Nanga Awin menyatakan akan melaporkan dugaan praktik illegal logging ini kepada Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kapuas Hulu serta mendorong aparat penegak hukum turun tangan.
Ancaman Hukum Berat

Secara hukum, praktik illegal logging dapat dijerat dengan:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU No. 6 Tahun 2023)
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
Ancaman pidana mencakup hukuman penjara bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah. Bila terbukti melibatkan PNS, pelanggaran juga menyentuh UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021, yang membuka pintu sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak hormat.

Ujian Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan instansi kehutanan. Publik menanti, apakah hukum benar-benar ditegakkan atau kembali tumpul ketika berhadapan dengan oknum kekuasaan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih melakukan konfirmasi lanjutan kepada KPH Kapuas Hulu dan pihak berwenang lainnya.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Hak Klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Loading

Berita Terkait

Ziarah Sunyi PWI Jateng Jelang HPN 2026: Pak Haryono KO Ditinggalkan, Integritas Ditinggikan
Diduga Digelapkan, Dana Ganti Rugi Pemindahan Makam Tionghoa di Mempawah Dipersoalkan Ahli Waris
Razia Terpadu Berbuah Tegas: 80 Knalpot Brong Dimusnahkan di Boyan Tanjung, Polisi Perang Melawan Balap Liar
PANAS MEMBARA! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng
Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak
Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan
Aksi Kemanusiaan di Tol Japek, Kakorlantas Polri Anugerahi Penghargaan Sopir Truk Wingbox

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 14:55

Ziarah Sunyi PWI Jateng Jelang HPN 2026: Pak Haryono KO Ditinggalkan, Integritas Ditinggikan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:53

Diduga Digelapkan, Dana Ganti Rugi Pemindahan Makam Tionghoa di Mempawah Dipersoalkan Ahli Waris

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:18

Razia Terpadu Berbuah Tegas: 80 Knalpot Brong Dimusnahkan di Boyan Tanjung, Polisi Perang Melawan Balap Liar

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:24

PANAS MEMBARA! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:18

Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:21

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:40

Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:23

Aksi Kemanusiaan di Tol Japek, Kakorlantas Polri Anugerahi Penghargaan Sopir Truk Wingbox

Berita Terbaru

error: Content is protected !!