Operasional Tanpa HGU, PT Agro Indomas Digugat Warga: “Belasan Tahun Panen Ilegal!!

redaksi

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Katingan,Kalteng|Jejakkasusindonesianews.com Persidangan Perkara Perdata Nomor 79/Pdt.G/2025/PN.Spt kembali menyita perhatian publik. Sidang yang digelar Senin (17/11/2025) itu molor setelah seluruh Tergugat tidak hadir, mulai dari PT Agro Indomas (PT AI), PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK), Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur, hingga Kapolda Kalteng.

“Kami menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. Pengadilan akan kembali melakukan pemanggilan,” tegas Sapriyadi, S.H., kuasa hukum penggugat Sarnudin J.

Belasan Tahun Operasi Tanpa HGU

Sapriyadi menegaskan, PT AI yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) justru telah menikmati hasil sawit belasan tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
“Investasi asing wajib taat hukum. Faktanya, PT AI beroperasi tanpa HGU — ini jelas bertentangan dengan aturan agraria,” ujarnya.

Perusahaan juga diduga menggusur tanah adat milik Sarnudin J di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, tanpa ganti rugi. Gugatan pun dilayangkan.

Masuknya PT BSK sebagai Tergugat

PT BSK ditarik sebagai Tergugat II karena mengklaim bahwa kebun sawit yang ditanam PT AI adalah milik mereka, dengan dasar lokasi masuk dalam HGU PT BSK.

“Keberadaan HGU itu harus dibuktikan oleh Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur — kapan terbitnya, berikut Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH). Jangan hanya klaim sepihak,” tegas Sapriyadi.

Kantor Pertanahan & Dugaan Terbitnya HGU Belakangan

Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur sebagai Tergugat III diminta menjelaskan:

  • PT AI benar belum memiliki hak atas tanah,
  • HGU PT BSK terbit setelah PT AI lebih dulu menanam di lokasi yang disengketakan.

Kapolda Kalteng Turut Digugat

Nama Kapolda Kalteng ikut diseret karena laporan pidana yang dilakukan PT AI terhadap Sarnudin J, yang dituduh mencuri buah sawit.

“Padahal Sarnudin memanen di tanah miliknya sendiri, di wilayah Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan — bukan Kotawaringin Timur,” jelas Sapriyadi.

Ia menilai ada kelalaian penyidik Polda Kalteng karena dalam surat klarifikasi disebutkan lokasi pemanenan berada di Kotawaringin Timur.
“Padahal batas dua kabupaten itu sudah sangat jelas dalam Permendagri.”

Siap Hadapi Para Tergugat

“Berdasarkan data dan fakta, kami siap berperkara menghadapi para tergugat,” tutup pengacara muda dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalteng itu.

(Akbar/Red]

Berita Terkait

Mangkir Dua Kali” Barindo Desak Kejari Karanganyar Panggil Paksa Juliyatmono
Kuasa Hukum Penyidikan Yaddi Berti di Polda Kalteng Cacat Hukum Sistemik” Sarat Rekayasa
Vio Sari Angkat Bicara” Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis Lolos dari Jerat Hukum
Dua Pemuda Ungaran Divonis 6 Tahun, Peran Dipersoalkan ” Kuasa Hukum Krisna:Vonis Sama, Padahal Peran Berbeda!!!
Menteri PKP–PWI Sepakat Sediakan 5.000 Rumah Untuk Wartawan: Negara Hadir, Ara Tantang PWI Serap Tuntas 2026
Aksi Saling Lapor di Polda Jatim, Dugaan Penggelapan Honda HRV Menguak — Pengacara Erna: “Bukti Kami Lengkap!”
Ketemenggungan Punan Uheng Kereho Jatuhkan Sanksi Adat kepada Molyadi atas Dugaan Pelanggaran Adat
Misteri Rp 237 Miliar di Kejati Jateng: Jenderal WP, Gus Yazid, dan Aliran Dana yang Menggetarkan!!

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:51

Mangkir Dua Kali” Barindo Desak Kejari Karanganyar Panggil Paksa Juliyatmono

Senin, 15 Desember 2025 - 17:29

Kuasa Hukum Penyidikan Yaddi Berti di Polda Kalteng Cacat Hukum Sistemik” Sarat Rekayasa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38

Vio Sari Angkat Bicara” Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis Lolos dari Jerat Hukum

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:26

Dua Pemuda Ungaran Divonis 6 Tahun, Peran Dipersoalkan ” Kuasa Hukum Krisna:Vonis Sama, Padahal Peran Berbeda!!!

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:41

Menteri PKP–PWI Sepakat Sediakan 5.000 Rumah Untuk Wartawan: Negara Hadir, Ara Tantang PWI Serap Tuntas 2026

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:22

Aksi Saling Lapor di Polda Jatim, Dugaan Penggelapan Honda HRV Menguak — Pengacara Erna: “Bukti Kami Lengkap!”

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:17

Ketemenggungan Punan Uheng Kereho Jatuhkan Sanksi Adat kepada Molyadi atas Dugaan Pelanggaran Adat

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:19

Misteri Rp 237 Miliar di Kejati Jateng: Jenderal WP, Gus Yazid, dan Aliran Dana yang Menggetarkan!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!