Operasional Tanpa HGU, PT Agro Indomas Digugat Warga: “Belasan Tahun Panen Ilegal!!

redaksi

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Katingan,Kalteng|Jejakkasusindonesianews.com Persidangan Perkara Perdata Nomor 79/Pdt.G/2025/PN.Spt kembali menyita perhatian publik. Sidang yang digelar Senin (17/11/2025) itu molor setelah seluruh Tergugat tidak hadir, mulai dari PT Agro Indomas (PT AI), PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK), Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur, hingga Kapolda Kalteng.

“Kami menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. Pengadilan akan kembali melakukan pemanggilan,” tegas Sapriyadi, S.H., kuasa hukum penggugat Sarnudin J.

Belasan Tahun Operasi Tanpa HGU

Sapriyadi menegaskan, PT AI yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) justru telah menikmati hasil sawit belasan tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
“Investasi asing wajib taat hukum. Faktanya, PT AI beroperasi tanpa HGU — ini jelas bertentangan dengan aturan agraria,” ujarnya.

Perusahaan juga diduga menggusur tanah adat milik Sarnudin J di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, tanpa ganti rugi. Gugatan pun dilayangkan.

Masuknya PT BSK sebagai Tergugat

PT BSK ditarik sebagai Tergugat II karena mengklaim bahwa kebun sawit yang ditanam PT AI adalah milik mereka, dengan dasar lokasi masuk dalam HGU PT BSK.

“Keberadaan HGU itu harus dibuktikan oleh Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur — kapan terbitnya, berikut Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH). Jangan hanya klaim sepihak,” tegas Sapriyadi.

Kantor Pertanahan & Dugaan Terbitnya HGU Belakangan

Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur sebagai Tergugat III diminta menjelaskan:

  • PT AI benar belum memiliki hak atas tanah,
  • HGU PT BSK terbit setelah PT AI lebih dulu menanam di lokasi yang disengketakan.

Kapolda Kalteng Turut Digugat

Nama Kapolda Kalteng ikut diseret karena laporan pidana yang dilakukan PT AI terhadap Sarnudin J, yang dituduh mencuri buah sawit.

“Padahal Sarnudin memanen di tanah miliknya sendiri, di wilayah Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan — bukan Kotawaringin Timur,” jelas Sapriyadi.

Ia menilai ada kelalaian penyidik Polda Kalteng karena dalam surat klarifikasi disebutkan lokasi pemanenan berada di Kotawaringin Timur.
“Padahal batas dua kabupaten itu sudah sangat jelas dalam Permendagri.”

Siap Hadapi Para Tergugat

“Berdasarkan data dan fakta, kami siap berperkara menghadapi para tergugat,” tutup pengacara muda dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalteng itu.

(Akbar/Red]

Berita Terkait

Cetak Barista dari Balik Jeruji, Lapas Purwodadi Bekali Warga Binaan Keterampilan Siap Kerja
Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt Kadiskop UKM Perindag Kotim Didesak Dicopot dari Jabatan
Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!
JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti
Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional
Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar
FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian
Bedah Kasus Mbak Ita: Akademisi Bongkar Akar Korupsi, Penjara Saja Tak Cukup Putus Mata Rantai Kekuasaan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:02

Cetak Barista dari Balik Jeruji, Lapas Purwodadi Bekali Warga Binaan Keterampilan Siap Kerja

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:23

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:15

JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:29

Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:15

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian

Senin, 22 Juni 2026 - 12:12

Bedah Kasus Mbak Ita: Akademisi Bongkar Akar Korupsi, Penjara Saja Tak Cukup Putus Mata Rantai Kekuasaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!