Katingan,Kalteng|Jejakkasusindonesianews.com– Persidangan Perkara Perdata Nomor 79/Pdt.G/2025/PN.Spt kembali menyita perhatian publik. Sidang yang digelar Senin (17/11/2025) itu molor setelah seluruh Tergugat tidak hadir, mulai dari PT Agro Indomas (PT AI), PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK), Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur, hingga Kapolda Kalteng.
“Kami menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. Pengadilan akan kembali melakukan pemanggilan,” tegas Sapriyadi, S.H., kuasa hukum penggugat Sarnudin J.
Belasan Tahun Operasi Tanpa HGU
Sapriyadi menegaskan, PT AI yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) justru telah menikmati hasil sawit belasan tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
“Investasi asing wajib taat hukum. Faktanya, PT AI beroperasi tanpa HGU — ini jelas bertentangan dengan aturan agraria,” ujarnya.
Perusahaan juga diduga menggusur tanah adat milik Sarnudin J di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, tanpa ganti rugi. Gugatan pun dilayangkan.
Masuknya PT BSK sebagai Tergugat
PT BSK ditarik sebagai Tergugat II karena mengklaim bahwa kebun sawit yang ditanam PT AI adalah milik mereka, dengan dasar lokasi masuk dalam HGU PT BSK.
“Keberadaan HGU itu harus dibuktikan oleh Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur — kapan terbitnya, berikut Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH). Jangan hanya klaim sepihak,” tegas Sapriyadi.
Kantor Pertanahan & Dugaan Terbitnya HGU Belakangan
Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur sebagai Tergugat III diminta menjelaskan:
- PT AI benar belum memiliki hak atas tanah,
- HGU PT BSK terbit setelah PT AI lebih dulu menanam di lokasi yang disengketakan.
Kapolda Kalteng Turut Digugat
Nama Kapolda Kalteng ikut diseret karena laporan pidana yang dilakukan PT AI terhadap Sarnudin J, yang dituduh mencuri buah sawit.
“Padahal Sarnudin memanen di tanah miliknya sendiri, di wilayah Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan — bukan Kotawaringin Timur,” jelas Sapriyadi.
Ia menilai ada kelalaian penyidik Polda Kalteng karena dalam surat klarifikasi disebutkan lokasi pemanenan berada di Kotawaringin Timur.
“Padahal batas dua kabupaten itu sudah sangat jelas dalam Permendagri.”
Siap Hadapi Para Tergugat
“Berdasarkan data dan fakta, kami siap berperkara menghadapi para tergugat,” tutup pengacara muda dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalteng itu.
(Akbar/Red]







