Oknum Polisi Patwal Menendang Pengendara Sepeda Motor di Bogor ” Menjadi Sorotan Semua Pihak

redaksi

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video amatir yang memperlihatkan seorang polisi patwal Polres Bogor diduga menendang pengendara sepeda motor hingga terjatuh di pinggir jalan. Peristiwa ini terjadi saat polisi melakukan pengawalan terhadap sebuah mobil mewah di kawasan Puncak pada Jumat (14/3/2025).

Berikut lima fakta terkait insiden yang ramai diperbincangkan ini:

1. Viral di Media Sosial

Sebuah video amatir yang beredar luas di media sosial menunjukkan momen seorang polisi patwal Polres Bogor diduga menendang pengendara sepeda motor hingga jatuh di pinggir jalan. Insiden ini terjadi saat polisi tengah melakukan pengawalan terhadap sebuah mobil mewah di kawasan Puncak pada Jumat (14/3/2025).

2. Kronologi Insiden

Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama menjelaskan bahwa pengendara motor tersebut sudah diberi isyarat untuk menepi. Namun, karena masih menyesuaikan posisi dengan melihat kaca spion, motor itu tetap berada di jalur hingga akhirnya bersenggolan dengan kendaraan yang dikawal. Akibatnya, terjadi benturan dengan crash bar motor patroli, yang menyebabkan pengendara terjatuh.

3. Klarifikasi Pihak Kepolisian

Meskipun dalam narasi yang berkembang di media sosial disebut bahwa polisi patwal menendang pengendara, pihak kepolisian menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan karena tendangan, melainkan akibat benturan dengan crash bar motor patroli. Rizky Guntama memastikan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya akurat.

4. Sanksi Tegas bagi Polisi Patwal

Aipda H, polisi patwal yang terlibat dalam insiden tersebut, telah dicopot dari jabatannya dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rizky Guntama menyatakan bahwa meskipun kejadian ini tidak disengaja, tetap ada tindakan tegas yang diberikan kepada anggotanya.

5. Aturan Pengawalan Kendaraan oleh Polisi

Pengawalan kendaraan oleh polisi patwal diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti untuk ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pejabat, atau kendaraan yang membawa orang sakit dan memerlukan bantuan khusus. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami alasan pengawalan terhadap mobil Toyota Alphard yang terlibat dalam insiden ini.

Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan resmi terkait kasus patwal polisi di Puncak, Bogor, agar mendapatkan informasi yang akurat mengenai peristiwa ini.

Sumber Berita : Aini

Ad/Red

Loading

Berita Terkait

Tanpa Tembakan, Yonif 410/Alugoro Bawa 37 Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
Azhari M. Nur Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Aceh Timur Periode 2026–2031, Pelantikan Sempat Diwarnai Ketegangan
Pernyataan Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq Pimpinan Lembaga Adat Internasional
Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt Kadiskop UKM Perindag Kotim Didesak Dicopot dari Jabatan
Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!
JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti
Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional
Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:23

Tanpa Tembakan, Yonif 410/Alugoro Bawa 37 Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36

Azhari M. Nur Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Aceh Timur Periode 2026–2031, Pelantikan Sempat Diwarnai Ketegangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:00

Pernyataan Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq Pimpinan Lembaga Adat Internasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:05

Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt Kadiskop UKM Perindag Kotim Didesak Dicopot dari Jabatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:23

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:15

JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:29

Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:15

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!