Oknum Polisi Patwal Menendang Pengendara Sepeda Motor di Bogor ” Menjadi Sorotan Semua Pihak

redaksi

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video amatir yang memperlihatkan seorang polisi patwal Polres Bogor diduga menendang pengendara sepeda motor hingga terjatuh di pinggir jalan. Peristiwa ini terjadi saat polisi melakukan pengawalan terhadap sebuah mobil mewah di kawasan Puncak pada Jumat (14/3/2025).

Berikut lima fakta terkait insiden yang ramai diperbincangkan ini:

1. Viral di Media Sosial

Sebuah video amatir yang beredar luas di media sosial menunjukkan momen seorang polisi patwal Polres Bogor diduga menendang pengendara sepeda motor hingga jatuh di pinggir jalan. Insiden ini terjadi saat polisi tengah melakukan pengawalan terhadap sebuah mobil mewah di kawasan Puncak pada Jumat (14/3/2025).

2. Kronologi Insiden

Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama menjelaskan bahwa pengendara motor tersebut sudah diberi isyarat untuk menepi. Namun, karena masih menyesuaikan posisi dengan melihat kaca spion, motor itu tetap berada di jalur hingga akhirnya bersenggolan dengan kendaraan yang dikawal. Akibatnya, terjadi benturan dengan crash bar motor patroli, yang menyebabkan pengendara terjatuh.

3. Klarifikasi Pihak Kepolisian

Meskipun dalam narasi yang berkembang di media sosial disebut bahwa polisi patwal menendang pengendara, pihak kepolisian menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan karena tendangan, melainkan akibat benturan dengan crash bar motor patroli. Rizky Guntama memastikan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya akurat.

4. Sanksi Tegas bagi Polisi Patwal

Aipda H, polisi patwal yang terlibat dalam insiden tersebut, telah dicopot dari jabatannya dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rizky Guntama menyatakan bahwa meskipun kejadian ini tidak disengaja, tetap ada tindakan tegas yang diberikan kepada anggotanya.

5. Aturan Pengawalan Kendaraan oleh Polisi

Pengawalan kendaraan oleh polisi patwal diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti untuk ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pejabat, atau kendaraan yang membawa orang sakit dan memerlukan bantuan khusus. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami alasan pengawalan terhadap mobil Toyota Alphard yang terlibat dalam insiden ini.

Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan resmi terkait kasus patwal polisi di Puncak, Bogor, agar mendapatkan informasi yang akurat mengenai peristiwa ini.

Sumber Berita : Aini

Ad/Red

Loading

Berita Terkait

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Alarm PWI ” Karya Jurnalistik Terancam, UU Hak Cipta Harus Direvisi
Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho Tegas Tolak ” PT KWI Masuk Wilayah Adat
Dokumen Fiktif, Jaringan Lintas Negara Terbongkar” Diduga Libatkan Rantai Distribusi Terorganisir
Semalam Suntuk di Surabaya! BOREG SURAN Bikin Reog Menggelegar, Tradisi Lokal Naik Kelas Dunia!!
BBM Non-Subsidi Melejit! PT Pertamina (Persero) Naikkan Harga Hingga Rp9.000/Liter per 18 April 2026
Tak Main-Main! Muslimlaw & Partners Kuasai 1.036 Ha Tanah Landreform, Penggarap Tanpa Hak Terancam Ditindak Tegas
APRI Kalteng Tancap Gas: Ribuan Penambang Ilegal Dibina Menuju Legal dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 15:03

Alarm PWI ” Karya Jurnalistik Terancam, UU Hak Cipta Harus Direvisi

Jumat, 24 April 2026 - 18:42

Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho Tegas Tolak ” PT KWI Masuk Wilayah Adat

Rabu, 22 April 2026 - 20:47

Dokumen Fiktif, Jaringan Lintas Negara Terbongkar” Diduga Libatkan Rantai Distribusi Terorganisir

Minggu, 19 April 2026 - 15:16

Semalam Suntuk di Surabaya! BOREG SURAN Bikin Reog Menggelegar, Tradisi Lokal Naik Kelas Dunia!!

Sabtu, 18 April 2026 - 18:02

BBM Non-Subsidi Melejit! PT Pertamina (Persero) Naikkan Harga Hingga Rp9.000/Liter per 18 April 2026

Jumat, 17 April 2026 - 07:55

Tak Main-Main! Muslimlaw & Partners Kuasai 1.036 Ha Tanah Landreform, Penggarap Tanpa Hak Terancam Ditindak Tegas

Jumat, 10 April 2026 - 22:09

APRI Kalteng Tancap Gas: Ribuan Penambang Ilegal Dibina Menuju Legal dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!