Demak, Jawa Tengah| Jejakkasusindonesianews.com-Setelah viral atas dugaan skandal asusila yang menyeret nama Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Zidan Muhyidin, kini publik kembali dikejutkan dengan dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Warga mencurigai adanya praktik korupsi serta pungutan liar (pungli) yang dilakukan sang Kades.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Demak telah resmi memanggil Ketua Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) DPD Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, untuk memberikan keterangan. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/Und-891/VII/RES.3/2025/Satreskrim, tertanggal 1 Juli 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni.
Saat dikonfirmasi, Yoyok membenarkan bahwa dirinya telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menyerahkan dokumen dan data pendukung.
“Benar, saya hadir memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan penyalahgunaan jabatan Kepala Desa Wonoagung. Indikasi korupsi mencakup penyertaan modal BUMDes, ketahanan pangan, hingga pengelolaan tanah kas desa yang disewakan tanpa proses lelang. Bahkan melibatkan oknum perangkat desa berinisial HM, yang diduga masih kerabat sang Kades,” terang Yoyok, Senin (14/7/2025).
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonoagung, Nurkosim, turut menyuarakan keprihatinan masyarakat dengan mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten Demak. Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 17/BPD.WN/V/2025, dikirimkan usai rapat internal BPD pada Kamis, 22 Mei 2025.
Menurut Nurkosim, BPD menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya:
Tidak adanya laporan pertanggungjawaban dari pengurus BUMDes sejak 2023, meskipun telah menerima tambahan modal sebesar Rp125 juta di 2023 dan Rp100 juta pada 2024.
Ketidakjelasan pengelolaan empat petak tanah kas desa.
Anggaran ketahanan pangan senilai Rp100 juta yang dialokasikan tanpa transparansi.
Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) beras dari Kementerian Pertanian yang belum ditindaklanjuti meskipun telah diarahkan oleh Inspektorat.
“Kami sudah berkali-kali meminta laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD), tapi hingga kini belum kami terima. Harapan kami, Inspektorat bertindak tegas dan profesional,” ujar Nurkosim.
Di sisi lain, seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkap adanya dugaan pungli terhadap pelaku usaha penyeberangan di Kali Tuntang. Menurutnya, pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa peraturan desa (Perdes) sebagai payung hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BP2 Tipikor LAI, Agustinus Petrus Gultom, meminta agar Unit Tipidkor Polres Demak serius dalam menangani perkara ini.
“Saatnya penyidik seperti Iptu Kuntoro dan Briptu Indriyanto menunjukkan kinerja maksimal. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berakhir di meja tanpa kejelasan,” tegas Agustinus.
Ia juga menyinggung kembali kasus keterlibatan eks Kanit Tipidkor Polres Demak, Saroni, dalam praktik suap pengisian perangkat desa pada 2022 lalu yang menyeret delapan kepala desa. Kondisi ini menurutnya menjadi alarm penting bagi institusi Polri untuk mengevaluasi kinerja dan integritas penyidik di lapangan.
“Jika tak ada kepentingan tersembunyi, penyidik seharusnya responsif terhadap laporan masyarakat dan menyampaikan perkembangan perkara tanpa harus diminta,” imbuh Agustinus.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus transparan, akuntabel, dan benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan warga, bukan dijadikan ladang korupsi dan pemerasan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Dikutip laman Busertv.com
[Tiem]