CILACAP||JEJAKKASUSINDONESIA.COM
Dengan Adanya Berita yang di Ungah oleh Awak Media hasil Investigasi dari Lapangan Pada hari Sabtu siang 20-07-2024 sekitar Pukul.01:18 Saat Awak Media Melintas Di Area SPBU 44-352-25 Setingkil desa Rawajaya Kecamatan. Bantarsari kabupaten Cilacap tujuan Untuk beristirahat sejenak di SPBU tersebut karena Lelah di perjalanan
Tidak di sengaja Awak Media Mendapati banyaknya Sepeda Motor jenis thunder mondar Mandir Keluar masuk SPBU beli BBM jenis Pertalite Dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu Awak Media mengikuti arah perginya sepeda Motor tersebut
Ternyata tidak salah dugaan Awak Media ternyata BBM Jenis Pertalite Bersubsidi tersebut telah di sedot ke Jerigen dan di Tampung di salah satu Rumah yang di jadikan Gudang tempat Praktek penyalahgunaan BBM yang tempatnya tidak jauh dari SPBU dengan jarak sekitar 500.meter Sampai lokasi
Minggu Malam 21-07-2024 sekitar pukul.08:15 Wib Saat Awak Media Melintas di depan Rumah yang di jadikan praktek penyalahgunaan BBM jenis Pertalite Bersubsidi tersebut Awak Media melihat Sebuah Mobil Ceri warna hitam keluar membawa puluhan Jerigen yang berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan satu sepeda Motor membawa Bronjong yang dalamnya galon Aqua Berisi BBM Jenis Pertalite
Saat di tanyain Awak Media Kenapa disini ada penimbunan BBM bersubsidi sedangkan tempat ini dekat dengan SPBU orang tersebut menjawab saya tidak tau saya cuma belanja,”pungkasnya

Orang tersebut yang diduga salah satu Kariawan pengantar BBM menelfon seseorang minta bantuan karena tau Didatangi Awak Media setelah itu Tim Awak Media Pergi Meninggalkan Lokasi Gudang tersebut dan melanjutkan perjalanan Setelah sampai Di SPBU 44-532-28 Sindangkasih Purwodadi Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap Barat Jawa’ Tengah 53264
Sekitar Pukul.09:45.Wib Awak Media Melintas Area SPBU 44-532-28 Patimuan yang Dikelola oleh salah satu Awak Media yang berinisial (TGMN)
“Melihat dengan jelas kejadian Aneh dan sangat mencurigakan Malam itu Lampu SPBU dalam keadaan Gelap Diduga lampu sengaja di Matikan agar tidak diketahui oleh warga Masyarakat sekitar
Operator SPBU dengan Bebas melakukan kegiatan Menyedot BBM jenis Pertalite di masukan ke dalam Jrigen tidak lama kemudian ada mobil pick up masuk ke SPBU mengambil Jerigen yang berisi BBM Jenis Pertalite tersebut
Awak Media berharap Aparat Kepolisian setempat jangan Tutup Mata,”harus menindak Tegas para Mafia BBM Jenis Pertalite Bersubsidi Diwilayah Kabupaten Cilacap serta BPH Migas atau SBM Pertamina pusat Memberikan sangsi kepada SPBU tersebut berupa pembinaan terkait pembelian BBM Jenis Pertalite Bersubsidi tersebut
Alhasil Investigasi Awak Media di lapangan ternyata benar telah Ditemukan puluhan atau Ratusan tumpukan Jerigen yang berisi BBM Jenis Pertalite Bersubsidi tersebut patut diduga bahwa ini penyalahgunaan BBM menurut keterangan Warga Masyarakat sekitar
yang tidak mau di sebut namanya dengan gamblang menjawab memberikan informasi/keterangan ke Awak Media bahwa setiap hari ramai orang mengendarai sepeda Motor yang keluar masuk Gudang beli BBM dari SPBU masuk ke dalam Gudang lalu di sedot mengunakan Jerigen yang di jadikan Tempat Penimbunan BBM Jenis Pertalite tersebut
“lalu selang beberapa jam kemudian ada Mobil yang keluar dari Gudang telah membawa tumpukan Jerigen Diduga mobil tersebut mau megirim ke pembeli patut diduga bahwa Orang yang Berinisial (Bkr) Warga desa Sisumur kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap telah melakukan praktek jual beli penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Setiap Orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan Bakar Minyak bahan Bakar Gas dan/atau Lequefied Petroleum Gas yang Disubsidi atau Penyediaan Pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) bunyi Pasal 55.KPerppu Cipta kerja tegasnya,”
“Perlu diketahui tindakan tersebut telah merugikan Negara dan masyarakat pelaku dapat di jerat dengan pasal 55.Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta KPerppu Ciptaker mengatur penyalahgunaan penjualan BBM Bersubsidi
Awak Media Minta Atensi Kusus Kepada pihak APH dari tingkat Polsek Polres Polda Jawa Tengah Serta Mabes Polri harus Ditindak tegas kegiatan tersebut yang melangar Hukum.
(Tim&Red)
![]()






