Legok – Lagi-lagi kinerja Polri menjadi sorotan masyarakat Indonesia terjadi pada Oknum GN dkk Polsek Legok Tangerang Selatan yang mencederai Institusi Polri. Berdasarkan informasi Masyarakat Polsek Legok saat melakukan penangkapan penjual Obat keras daftar G diwilayah desa Cikuda kecamatan Parungpanjang pada tanggal (29/01/2025) lalu. Pelaku yang diamankan berinisial (IB) dan (RZ) menurut informasi barang bukti yg di amankan satu kantong plastik obat jenis Tramadol/Eximer dan sejumlah uang kurang lebih Rp 3 juta.
Maraknya penjual obat diwilayah Parungpanjang membuat resah masyarakat. Namun, ketika mendengar pelaku bebas membuat seorang warga geram berinisial (DW) saat menghubungi awak media melalui telepon WhatsApp, Sabtu (01-02-2025)

“Penjual obat diwilayah Parungpanjang sudah beberapa kali di amankan namun tidak berkurang justru semakin marak,” ungkap (DW) dengan nada kesal, Jum’at (8/2/2025) kemarin.
Diketahui pemilik atau bos obat tersebut Berinisial (ZL) yg sampai saat ini tidak di ketahui keberadaannya.
Awak media mencoba mencari informasi terkait bebasnya pengedar obat keras tersebut kepada sumber yg enggan menyebutkan namanya membenarkan pada hari ini kedua orang penjual obat tersebut sudah dikeluarkan dengan nominal Rp 15 juta melalui pengurus atau kordinator lapangan benama Calang.
Kemudian mengonfirmasi Polsek Legok apa motifnya sehingga bandar atau penjual Obat keras golongan G tersebut, bisa dibebaskan apakah hanya mencari keuntungan pribadi memanfaatkan seragam dan pangkat Paminal Polres Tangerang Selatan.
Berdasarkan kejadian yang memalukan nama institusi ditubuh Polri ini, Masyarakat berharap agar Dir Propam Polda Metro jaya harus menertibkan jajarannya sesuai dengan program ASTACITA kepemimpinan presiden Prabowo Subianto dan presisi POLRI.
(Tiem)
![]()







