Laporan | Basuki
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM- Kuasa hukum Yayuk Puji Lestari, Budi Priyono, menyampaikan keberatan atas pelayanan yang diterimanya saat mendatangi kantor BPR Gunung Kinibalu, Rabu (8/4/2026). Kedatangannya bersama tim bertujuan meminta penjelasan terkait persoalan kredit yang tengah dihadapi kliennya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak berhasil bertemu dengan pejabat berwenang di bank tersebut, meski telah menunggu berjam-jam.
“Dari jam sebelas sampai hampir jam lima kami tidak bisa bertemu direksi, tim legal, atau pejabat yang menangani. Hasilnya tidak sesuai harapan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Merasa Tidak Dianggap
Budi menilai pihaknya tidak mendapatkan perlakuan yang semestinya sebagai kuasa hukum yang sah.
“Selama di sana kami hanya berkomunikasi dengan staf, tanpa akses ke penanggung jawab utama. Seolah-olah kuasa kami tidak dianggap, padahal secara hukum kami memiliki mandat dari Bu Yayuk,” tegasnya.
Selain itu, permintaan untuk memperoleh data kredit berupa print out billing statement milik kliennya juga tidak dipenuhi oleh pihak bank.
“Kami minta billing statement, tapi tidak diberikan. Itu yang membuat kami cukup lama di sana,” tambahnya.
Pemanggilan Oknum POM TNI Dipertanyakan
Budi juga menyoroti adanya pemanggilan oknum dari POM TNI saat dirinya berada di kantor bank. Menurutnya, langkah tersebut tidak relevan dengan konteks permasalahan.
“Yang menjadi pertanyaan, kapasitasnya apa? Ini bukan ranahnya untuk menangani persoalan seperti ini,” katanya.
Ia menambahkan, pihak bank sempat menyampaikan bahwa direksi sedang berada di lapangan untuk survei. Meski telah diberikan nomor tim legal, upaya komunikasi tidak mendapatkan respons.
“Nomor legal diberikan, tapi saat kami hubungi tidak diangkat, padahal saat dihubungi oleh staf bank nomor itu aktif,” ungkapnya.
Pendampingan Akan Dilanjutkan
Budi menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mendampingi klien guna mencari solusi terbaik agar tidak merugikan.
Ia menyebut akan melanjutkan pendampingan bersama Forum Silaturahmi Ormas Semarang (Forsos) dan Gerakan Jalan Lurus Kota Semarang.
“Besok kami akan mendampingi Bu Yayuk di rumahnya, karena tadi ada informasi bahwa pertemuan bisa dilakukan di lokasi,” jelasnya.
Menunggu Klarifikasi Pihak Bank
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR Gunung Kinibalu belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum Yayuk Puji Lestari.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.







