KMHA Dayak Katingan Tegas Tolak Razia Tambang Rakyat oleh Satgas PKH “Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat, Hormati Tanah Hak Milik Adat”

redaksi

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KASONGAN | JejakKasusIndonesiaNews.com – Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kabupaten Katingan menyatakan sikap tegas menolak rencana penertiban atau razia Tambang Rakyat yang akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) lintas kementerian (ESDM, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan).

Penolakan tersebut disampaikan melalui aksi penyampaian aspirasi yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Katingan, Senin (22/12/2025). KMHA mendesak DPRD agar menyampaikan langsung keberatan masyarakat adat kepada pemerintah pusat dan meminta seluruh rencana razia ditangguhkan.

Tambang Rakyat di Atas Tanah Hak Milik Adat
Koordinator Aksi KMHA Dayak Katingan, Erko Mojra, menegaskan bahwa aktivitas tambang rakyat yang dijalankan ribuan warga berada di atas Tanah Hak Milik Adat, bukan kawasan tanpa status atau tanah negara.
“Di Kabupaten Katingan tidak ada tanah tak bertuan. Setiap jengkal tanah memiliki pemilik yang diakui secara adat. Negara tidak boleh mengabaikan fakta ini,” tegas Erko di hadapan pimpinan DPRD.

Diakui Perda dan Pergub Kalteng
KMHA menyatakan sikapnya berlandaskan hukum daerah yang sah, yakni:
Pasal 1 angka 19 Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010, dan
Pergub Kalteng Nomor 4 Tahun 2012,
yang secara tegas mengakui keberadaan dan kewenangan Tanah Adat di bawah Kedamangan.
Menurut KMHA, seluruh sumber daya yang berada di dalam Tanah Adat merupakan hak pemilik adat yang wajib dihormati negara sebagai bagian dari pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat.

“Asas di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung bukan slogan, tetapi prinsip konstitusional yang harus dijalankan negara,” lanjut Erko.

Ancaman Gejolak Sosial dan Kemiskinan Baru
KMHA mengingatkan bahwa penertiban sepihak tanpa solusi konkret berpotensi menimbulkan gejolak sosial besar. Hingga kini, negara dinilai belum mampu menyediakan lapangan kerja alternatif bagi masyarakat adat.

Tambang rakyat disebut sebagai urat nadi ekonomi ribuan keluarga di pedalaman Katingan. Penghentian aktivitas secara mendadak dikhawatirkan akan mendorong meningkatnya pengangguran, kemiskinan, hingga kriminalitas.
Penegakan Hukum Dinilai Tajam ke Bawah

KMHA juga mengkritik pola penegakan hukum yang dianggap parsial dan diskriminatif. Razia kerap menyasar penambang kecil di lapangan, sementara rantai distribusi di hulu dan hilir—mulai dari pemodal, pemasok BBM, pembeli, hingga eksportir emas—tidak tersentuh.

“Kalau mau menegakkan hukum, jangan setengah-setengah. Jangan hanya menindak masyarakat kecil, sementara aktor besar dibiarkan. Di mana keadilan jika hukum hanya tajam ke bawah?” sindir Erko.

Tuntut Pendekatan Humanis dan Dialog Adat
KMHA menuntut pemerintah pusat dan Satgas PKH untuk mengedepankan:
Sosialisasi yang menyeluruh
Pembinaan dan penataan kawasan
Dialog terbuka dengan tokoh adat, kedamangan, dan pemerintah daerah
bukan pendekatan represif yang berpotensi melukai hak-hak masyarakat adat.

DPRD Katingan Janji Teruskan Aspirasi
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Katingan menyatakan komitmennya untuk segera meneruskan pernyataan sikap KMHA kepada Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan RI.

KMHA berharap selama proses koordinasi dan dialog berlangsung, seluruh rencana razia tambang rakyat di Kabupaten Katingan dan Kalimantan Tengah ditangguhkan.
“Kami tidak menolak penataan, tetapi menolak kriminalisasi masyarakat adat di tanahnya sendiri,” tutup Erko.
(Iwansyah)

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Ziarah Sunyi PWI Jateng Jelang HPN 2026: Pak Haryono KO Ditinggalkan, Integritas Ditinggikan
Diduga Digelapkan, Dana Ganti Rugi Pemindahan Makam Tionghoa di Mempawah Dipersoalkan Ahli Waris
Razia Terpadu Berbuah Tegas: 80 Knalpot Brong Dimusnahkan di Boyan Tanjung, Polisi Perang Melawan Balap Liar
Tabungan 25 Tahun Kandas, Korban Emas-Berlian Semarang Barat Putus Asa “Harus Mengadu ke Mana Lagi?
Emas–Berlian Rp3 Miliar Hilang, Penyidik Cuma Dipatsus 21 Hari, Korban “ Kami Dipermainkan!!
PANAS MEMBARA! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng
Pemkot Semarang Turun Tangan! Proyek Rumah Makan Diduga Serobot Pondasi Warga, Ancaman Bangunan Mengintai

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 14:55

Ziarah Sunyi PWI Jateng Jelang HPN 2026: Pak Haryono KO Ditinggalkan, Integritas Ditinggikan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:53

Diduga Digelapkan, Dana Ganti Rugi Pemindahan Makam Tionghoa di Mempawah Dipersoalkan Ahli Waris

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:18

Razia Terpadu Berbuah Tegas: 80 Knalpot Brong Dimusnahkan di Boyan Tanjung, Polisi Perang Melawan Balap Liar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:12

Tabungan 25 Tahun Kandas, Korban Emas-Berlian Semarang Barat Putus Asa “Harus Mengadu ke Mana Lagi?

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:58

Emas–Berlian Rp3 Miliar Hilang, Penyidik Cuma Dipatsus 21 Hari, Korban “ Kami Dipermainkan!!

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:24

PANAS MEMBARA! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59

Pemkot Semarang Turun Tangan! Proyek Rumah Makan Diduga Serobot Pondasi Warga, Ancaman Bangunan Mengintai

Berita Terbaru

error: Content is protected !!