Kerja Sama Jual Beli Emas Warga Salatiga dan Mojokerto Berujung Pidana, BPAN Jateng Siap Tempuh Jalur Hukum

redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga | jejakkasusindonesianews.com  Kasus kerja sama bisnis jual beli emas antara warga Kota Salatiga bernama Sriati Prabandari dan HR, warga Kota Mojokerto, Jawa Timur, kini berbuntut panjang dan berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.[16/10]

Kerja sama tersebut dimulai sekitar tujuh tahun lalu dengan modal awal sekitar Rp50 juta, dan berkembang hingga mencapai lebih dari Rp200 juta. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, HR diduga menghilang tanpa memberikan kejelasan terkait pengembalian modal maupun hasil usaha kepada Sriati.

Sebelumnya, persoalan ini sempat dikonsultasikan dan dikuasakan kepada Advokat Imam Basuki dari Law Office IBAS Lawyer & Partners Konsultan Hukum di Bergas, Kabupaten Semarang. Namun hingga kini, belum ada kejelasan penyelesaian yang diterima pihak korban.

Kini, Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara (BPAN–LAI) DPD Jawa Tengah turun tangan melakukan pendampingan dan penelusuran terhadap dugaan penipuan tersebut. Melalui anggotanya, M. Supadi (Kang Adi), BPAN–LAI menegaskan akan melayangkan surat somasi resmi kepada HR sebagai langkah awal penyelesaian secara hukum.

“Kami sudah melakukan upaya komunikasi dan pendekatan kekeluargaan, namun apabila dalam waktu yang kami berikan tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, maka kami akan melanjutkan proses ini ke Polres Mojokerto Polda Jawa Timur. Kami ingin masalah ini diselesaikan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kang Adi.

Lebih lanjut, Kang Adi menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan setiap laporan dan bukti yang diserahkan akan diverifikasi secara detail, agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

BPAN–LAI DPD Jateng berharap langkah ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama investasi, khususnya dalam bidang jual beli emas yang kerap dijadikan modus penipuan.

Pihaknya juga mengimbau kepada HR agar segera menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan kewajibannya, sebelum permasalahan ini benar-benar dibawa ke jalur hukum.

“Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Tapi jika tidak ada penyelesaian damai, maka kami akan kawal hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kang Adi.

HR Diduga Kerap Beri Janji Palsu, Korban Merasa Dikelabui

Korban berinisial S.P., warga Kota Salatiga, mengaku selama bertahun-tahun terus diberi janji palsu oleh HR, warga Mojokerto, terkait pengembalian modal hasil kerja sama jual beli emas.

Menurut pengakuannya, setiap kali ditagih, HR selalu beralasan sedang dalam proses penjualan atau menunggu pembeli emas, namun hingga kini tidak ada realisasi yang jelas.

“Sudah berkali-kali saya diberi janji manis. Katanya minggu depan dikembalikan, lalu bulan depan, tapi selalu tidak ada kabar. Lama-lama saya sadar kalau saya sudah dikibuli,” ungkap S.P. dengan nada kecewa.

Tim BPAN–LAI DPD Jawa Tengah melalui M. Supadi (Kang Adi) menyebutkan bahwa modus janji palsu seperti ini sering digunakan oleh pelaku untuk mengulur waktu dan menghindari tanggung jawab hukum.

“Kami menduga ada unsur kesengajaan untuk mengelabui korban. Kalau memang ada niat baik, tentu ada komunikasi dan kejelasan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, korban malah terus diberi janji kosong,” tegas Kang Adi.

Pihak BPAN Jateng telah menyiapkan surat somasi resmi untuk dikirimkan kepada HR. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, maka laporan pidana akan segera dilayangkan ke Polres Mojokerto Polda Jawa Timur.

BPAN Jateng menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan berkedok kerja sama bisnis.(Tiem &Red)

Berita Terkait

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas
Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap
Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!
Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:02

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:41

Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:14

Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:34

Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terbaru

error: Content is protected !!