Keluarga Ali Mursid Menuntut Keadilan, Kirim Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo dan Ketua Komisi III DPR RI

redaksi

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Keluarga Ali Mursid kembali menyuarakan keresahan mereka terkait penanganan kasus hukum yang menimpa keluarganya. Pada Minggu (2/11/2025), Burita Yulianti, yang merupakan keluarga pelapor, mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrohman.

Dalam surat tersebut, keluarga Ali Mursid meminta agar pemerintah dan DPR RI memberikan perhatian serta membantu penyelesaian kasus yang mereka nilai sarat dengan dugaan ketidakadilan.

Menurut Burita, kasus yang dilaporkan adiknya, Ali Mursid, di Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau keterangan palsu dalam akta autentik terhadap seseorang bernama Suharmi, mengalami kejanggalan setelah adanya intervensi dari Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri.

“Perkara yang sudah sampai pada tahap penetapan tersangka di Polda Jateng justru dihentikan melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri,” tulis Burita dalam suratnya.

Pertanyakan Proses Hukum

Burita menyebut, laporan polisi tersebut dibuat pada 21 Juli 2022 dengan Nomor LP/B/417/VII/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH. Awalnya, penyidikan di Polda Jateng berjalan normal dan profesional hingga menetapkan Suharmi sebagai tersangka. Namun, secara tiba-tiba keluarga pelapor menerima undangan gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri, yang kemudian berujung pada penghentian penyidikan.

Ia mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan Biro Wassidik dalam menghentikan kasus yang ditangani Polda Jateng.

“Gelar perkara khusus seharusnya hanya untuk memberikan petunjuk, bukan justru menerbitkan SP3. Mengapa laporan kami di Polda Jateng tapi Dumas-nya di Biro Wassidik Mabes Polri?” tulisnya dengan nada kecewa.

Burita juga menyoroti alasan SP3 yang dinilai tidak masuk akal. Menurutnya, penetapan tersangka oleh Polda Jateng sudah melalui proses panjang dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, termasuk dugaan buku nikah asli tapi palsu (ASPAL) yang digunakan untuk membuat Surat Keterangan Waris (SKW) dan mengubah akta perusahaan yang berpotensi merugikan keluarga pelapor.

Temuan Baru dan Dugaan Ketimpangan

Dalam suratnya, Burita menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan novum baru, yakni putusan isbat nikah yang dilakukan sepihak oleh terlapor tanpa menghadirkan pihak suami almarhum. Hal ini, kata dia, justru memperkuat dugaan bahwa buku nikah yang digunakan sebelumnya tidak sah.

Selain itu, Burita juga mengaku merasa diperlakukan tidak adil selama mengikuti gelar perkara di Biro Wassidik.

“Saya merasakan diskriminasi dan perlakuan yang tidak setara. Kami juga menduga ada pihak yang bermain dalam proses tersebut,” ujarnya.

Lampiran dan Harapan Keluarga

Bersama surat terbuka tersebut, keluarga Ali Mursid melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:

Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL)

SP2HP dan SPDP

Surat Penetapan Tersangka

SP3

Buku Nikah Terlapor

SKW dan Isbat Nikah Terlapor

Surat dari KUA dan Desa Panunggalan

Dua akta perusahaan yang dirubah menggunakan dokumen yang diduga palsu

Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan

Burita berharap, Presiden Prabowo dan Komisi III DPR RI dapat membuka kembali perkara tersebut dan memberikan atensi penuh kepada instansi penegak hukum terkait agar kasus ini diselidiki secara transparan dan adil.

“Kami hanya ingin mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya. Semoga pemerintah dan DPR mau mendengar suara rakyat kecil seperti kami,” pungkasnya.

Penutup

Keluarga besar Ali Mursid menaruh harapan besar agar dengan adanya surat terbuka ini, pemerintah dan DPR RI melalui Komisi III dapat mengawal kasus tersebut hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat kecil.

(Tang/Red)

Berita Terkait

Teror ,Mata Elang ” Kian Brutal di Salatiga & Kabupaten Semarang, ELBEHA Barometer Desak APH Bertindak Tegas Tanpa Kompromi!!
Kampus ke Meja Hijau” KPK Gembleng Mahasiswa dan Hakim Jadi Benteng Terakhir Lawan Korupsi
Sikat Narkoba di Lapas! Agus Andrianto Tegas: Oknum & Bandar Tak Berkutik
Utang Membengkak dari Rp225 Juta Jadi Rp365 Juta, Nasabah BPR Gunung Kinibalu ” Teriak Minta Keadilan!
Polisi Diminta Panggil Pendeta H Gereja Bethany Salatiga atas Dugaan Penyebaran Hoaks
14 Kasus Diduga Mandek di Polres Rembang Lolos Gelar Perkara, Propam Polda Jateng Siap Terbitkan SP3D
Togel Menggila Saat Ramadan, Polres Kendal Bungkam ”  Ada Apa di Balik Diamnya Aparat?
Polsek Semarang Barat Disorot Soal Penanganan Kasus Paiman, Pelapor Keluhkan Proses Berlarut??

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:58

Teror ,Mata Elang ” Kian Brutal di Salatiga & Kabupaten Semarang, ELBEHA Barometer Desak APH Bertindak Tegas Tanpa Kompromi!!

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46

Kampus ke Meja Hijau” KPK Gembleng Mahasiswa dan Hakim Jadi Benteng Terakhir Lawan Korupsi

Jumat, 10 April 2026 - 10:54

Sikat Narkoba di Lapas! Agus Andrianto Tegas: Oknum & Bandar Tak Berkutik

Sabtu, 4 April 2026 - 23:09

Utang Membengkak dari Rp225 Juta Jadi Rp365 Juta, Nasabah BPR Gunung Kinibalu ” Teriak Minta Keadilan!

Senin, 16 Maret 2026 - 19:17

Polisi Diminta Panggil Pendeta H Gereja Bethany Salatiga atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:58

14 Kasus Diduga Mandek di Polres Rembang Lolos Gelar Perkara, Propam Polda Jateng Siap Terbitkan SP3D

Senin, 23 Februari 2026 - 09:08

Togel Menggila Saat Ramadan, Polres Kendal Bungkam ”  Ada Apa di Balik Diamnya Aparat?

Senin, 16 Februari 2026 - 15:26

Polsek Semarang Barat Disorot Soal Penanganan Kasus Paiman, Pelapor Keluhkan Proses Berlarut??

Berita Terbaru

error: Content is protected !!