GROBOGAN |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Keluarga Ali Mursid kembali menyuarakan keresahan mereka terkait penanganan kasus hukum yang menimpa keluarganya. Pada Minggu (2/11/2025), Burita Yulianti, yang merupakan keluarga pelapor, mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrohman.
Dalam surat tersebut, keluarga Ali Mursid meminta agar pemerintah dan DPR RI memberikan perhatian serta membantu penyelesaian kasus yang mereka nilai sarat dengan dugaan ketidakadilan.
Menurut Burita, kasus yang dilaporkan adiknya, Ali Mursid, di Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau keterangan palsu dalam akta autentik terhadap seseorang bernama Suharmi, mengalami kejanggalan setelah adanya intervensi dari Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri.
“Perkara yang sudah sampai pada tahap penetapan tersangka di Polda Jateng justru dihentikan melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri,” tulis Burita dalam suratnya.
Pertanyakan Proses Hukum
Burita menyebut, laporan polisi tersebut dibuat pada 21 Juli 2022 dengan Nomor LP/B/417/VII/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH. Awalnya, penyidikan di Polda Jateng berjalan normal dan profesional hingga menetapkan Suharmi sebagai tersangka. Namun, secara tiba-tiba keluarga pelapor menerima undangan gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri, yang kemudian berujung pada penghentian penyidikan.
Ia mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan Biro Wassidik dalam menghentikan kasus yang ditangani Polda Jateng.
“Gelar perkara khusus seharusnya hanya untuk memberikan petunjuk, bukan justru menerbitkan SP3. Mengapa laporan kami di Polda Jateng tapi Dumas-nya di Biro Wassidik Mabes Polri?” tulisnya dengan nada kecewa.
Burita juga menyoroti alasan SP3 yang dinilai tidak masuk akal. Menurutnya, penetapan tersangka oleh Polda Jateng sudah melalui proses panjang dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, termasuk dugaan buku nikah asli tapi palsu (ASPAL) yang digunakan untuk membuat Surat Keterangan Waris (SKW) dan mengubah akta perusahaan yang berpotensi merugikan keluarga pelapor.
Temuan Baru dan Dugaan Ketimpangan
Dalam suratnya, Burita menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan novum baru, yakni putusan isbat nikah yang dilakukan sepihak oleh terlapor tanpa menghadirkan pihak suami almarhum. Hal ini, kata dia, justru memperkuat dugaan bahwa buku nikah yang digunakan sebelumnya tidak sah.
Selain itu, Burita juga mengaku merasa diperlakukan tidak adil selama mengikuti gelar perkara di Biro Wassidik.
“Saya merasakan diskriminasi dan perlakuan yang tidak setara. Kami juga menduga ada pihak yang bermain dalam proses tersebut,” ujarnya.
Lampiran dan Harapan Keluarga
Bersama surat terbuka tersebut, keluarga Ali Mursid melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL)
SP2HP dan SPDP
Surat Penetapan Tersangka
SP3
Buku Nikah Terlapor
SKW dan Isbat Nikah Terlapor
Surat dari KUA dan Desa Panunggalan
Dua akta perusahaan yang dirubah menggunakan dokumen yang diduga palsu
Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan
Burita berharap, Presiden Prabowo dan Komisi III DPR RI dapat membuka kembali perkara tersebut dan memberikan atensi penuh kepada instansi penegak hukum terkait agar kasus ini diselidiki secara transparan dan adil.
“Kami hanya ingin mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya. Semoga pemerintah dan DPR mau mendengar suara rakyat kecil seperti kami,” pungkasnya.
Penutup
Keluarga besar Ali Mursid menaruh harapan besar agar dengan adanya surat terbuka ini, pemerintah dan DPR RI melalui Komisi III dapat mengawal kasus tersebut hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat kecil.
(Tang/Red)







