Kasus Asusila Gadis Dibawah Umur Pelajar Di Kota Demak, Hanya Divonis 1 Tahun 3 Bulan,Keluarga Korban Kecewa.

redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK ||JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM
Sidang kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Kota Demak dengan terdakwa (R) 16 tahun memasuki babak akhir atau putusan
23 juli 2024.

Sidang ke lima tanggal 22 juli 2024 hari Senin di tunda karena jaksa EILLEN M, SAVIRA SH tidak hadir dan akhirnya Sidang  di lanjudkan esok harinya Selasa 23 juli 2024 dengan agenda putusan terhadap terdakwa (R)

Perbuatan perkosaan dilakukan terdakwa empat kali Aksi bejat tersebut membuat kluarga korban kecewa dengan putusan yang tidak seimbang dengan perbuatanya,

Mendengar putusan hakim, kluarga korban menahan tangis tak menduga hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa.
Vonis ini tidak adil, sangat ringan anak saya jadi korban dan kehilangan mahkota saat di Wawancarai awak media katanya.

Bu.Hakim Saat Memasuki Ruang Sidang.



“Hari ini lonceng keadilan tidak berbunyi. Keputusan tidak berpihak kepada korban karena seharusnya terdakwa diputus hukuman maksimal sesuai perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.


Ketua DPD BPAN LAI  Jawa Tengah  Yoyok Sakiran angkat bicara” Saya Sebagai pendamping Keluarga merasa terdholimi dengan putusan Hakim geganjilan terasa dari sidang kedua yang mana dari pelaku selalu menghadirkan saksi dan keluarga bahkan menggunakan PH atau Pengacara, namun di pihak korban tidak ada pendamping,Keluarga maupun saksi di hadirkan, Putusan macam apa ini ucap” Yoyok kesal  dihadapan awak media.


Lanjut Yoyok mewakili Keluarga korban saat di wawancarai  wartawan”mengenai Banding atau nunggu batas waktu untuk berunding dengan keluarga sampai batas waktu enam hari kerja”pungkas Yoyok.

Suyitno pakde Korban menyampaikan ” Saya benar benar kecewa dengan putusan ini karna tidak berimbang dengan kronologi Kejadian yang sebenarnya.
Namun karna kita semua keluarga menghargai keputusan Hakim atau Undang Undang Anak.
Yang Saya herankan sampai saat ini pelaku masih Tahap Tahanan Kota yang seharusnya di Ruang Tahanan Anak” ungkap Yitno mengakhiri pembicaraan.



(Tim&Red )

Loading

Berita Terkait

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul
Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik
Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga
Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025
Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5
Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar
Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:08

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul

Jumat, 7 November 2025 - 11:58

Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:14

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:28

Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:43

Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5

Jumat, 19 September 2025 - 18:28

Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding

Kamis, 18 September 2025 - 23:26

Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar

Kamis, 18 September 2025 - 18:08

Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terbaru

error: Content is protected !!