Demak/Jejakkasusindonesianews.com – Polres Demak mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk tidak lagi menggunakan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan. Imbauan ini dikeluarkan menyusul tewasnya dua remaja asal Kabupaten Jepara akibat tersengat jebakan listrik di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menegaskan bahwa pemasangan jebakan listrik sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Selain berbahaya, penggunaan jebakan listrik di sawah bisa mengakibatkan pelanggaran hukum. Jika ada orang yang meninggal atau terluka akibat jebakan tersebut, pemasangnya bisa dijerat pidana,” tegas Ari, Selasa (23/9/2025), di Mapolres Demak.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan terkait insiden yang menewaskan Ahmad Fijar Firmansyah (15) dan Riski (15). Kedua korban ditemukan meninggal dunia pada Minggu (21/9) malam di sawah cabai milik Sudarsono (43).
“Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi dan pemilik sawah. Barang bukti juga sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Ari menambahkan, keselamatan warga di area persawahan adalah tanggung jawab bersama. Ia mengajak para petani untuk menggunakan cara yang lebih aman dalam mengendalikan hama, seperti jebakan tikus konvensional atau pestisida yang direkomendasikan Dinas Pertanian.
“Kami berharap para petani dapat bekerja sama dan beralih ke metode yang lebih aman,” pungkasnya.
Pewarta: Yogie PS







