Jeritan Keadilan Kenji: Bocah 5 Tahun Korban Kekerasan Seksual Diduga Tersandera Skandal Aparat Penegak Hukum

Sabtu, 21 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surakarta-jejakkasusindonesianews.com, Tragedi kemanusiaan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun, Kenji, menjadi korban kekerasan seksual keji berupa pemerkosaan dan sodomi. Ironisnya, alih-alih mendapat keadilan, keluarga korban justru menghadapi dugaan kuat adanya perlindungan terhadap pelaku oleh oknum aparat penegak hukum.(20/6/2025)

 

Melalui kuasa hukumnya, Aslam Syah Muda, S.H.I., CT. NNLP, dan Agus Dwi Anggoro, S.H., pihak keluarga secara resmi melaporkan dua penyidik Polresta Surakarta, yakni Iptu Wahyu Riyadi, S.H. dan Aipda Budi Santoso, S.H., ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Laporan tersebut teregister dengan nomor 001/SLP/PH/VI/2025, yang menyoroti dugaan penghentian perkara secara tidak prosedural, manipulasi proses penyidikan, hingga indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang semestinya melindungi korban.

 

“Kami Tidak Akan Diam”

 

Dalam keterangannya kepada media, Aslam Syah Muda menegaskan adanya dugaan kuat praktik pelanggaran etik serta persekongkolan dalam penghentian penyelidikan kasus ini.

 

“Kami mencium adanya pembiaran sistematis, bahkan indikasi persekongkolan yang melibatkan aparat dalam proses penghentian perkara kekerasan seksual terhadap anak. Negara seharusnya membela korban, bukan menjadi tameng bagi pelaku melalui kekuasaan,” tegas Aslam.

 

 

 

Dokumen penghentian penyelidikan bernomor SP.Lidik/832/E/V/2018/Reskrim dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak yang dijamin undang-undang.

 

Pelanggaran Hukum yang Menganga

 

Tim kuasa hukum menilai penghentian perkara ini bertentangan secara langsung dengan sejumlah regulasi:

 

Pasal 76D dan Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar;

 

Pasal 421 KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau wewenangnya dalam proses hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

 

 

Luka Kolektif Nurani Publik

 

Kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran pidana, melainkan juga menciptakan luka kolektif bagi nurani bangsa. Di usia belia, Kenji bukan hanya mengalami trauma psikologis mendalam, tetapi juga dipaksa menanggung beban sistem hukum yang diduga berupaya membungkam kebenaran demi melindungi kepentingan segelintir oknum.

 

Desakan Publik: Bentuk Tim Investigasi Independen

 

Aktivis perlindungan anak, pemerhati hukum, hingga masyarakat sipil mendesak Kapolda Jawa Tengah, Kapolri, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera membentuk tim investigasi independen. Tujuannya jelas: mengusut tuntas dugaan skandal hukum ini, mencopot aparat yang terbukti melanggar, serta memastikan hak-hak hukum dan pemulihan psikologis korban serta keluarganya terpenuhi.

 

“Kasus ini bukan hanya tentang satu anak. Ini adalah potret menyakitkan dari sistem hukum yang bisa dibajak oleh oknum. Jika negara masih berdiri di sisi keadilan, inilah saatnya untuk membuktikan,” pungkas Agus Dwi Anggoro.

(Redaksi/Angger S)

 

 

 

Loading

Berita Terkait

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku
Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku
Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:34

Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!