Laporan | M.Supadi
KAB. SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Respon cepat atas laporan masyarakat, jajaran Polsek Bergas berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Dusun Sapen, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jumat (10/4/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.10 WIB di area pos ronda RT 01 RW 02. Aksi pelaku pertama kali dipergoki oleh seorang warga yang kemudian memicu reaksi cepat masyarakat sekitar.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026), membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Dua terduga pelaku sudah diamankan oleh Polsek Bergas dan saat ini masih dalam pendalaman oleh Sat Reskrim Polres Semarang,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Bergas, AKP Harjono, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat saksi, Aziz Budi (34), pulang ke rumah sekitar pukul 01.45 WIB. Ia mendengar suara sepeda motor berhenti tak jauh dari kediamannya.Merasa curiga, saksi kemudian mengintip dari dalam rumah dan melihat dua orang laki-laki mencurigakan.
“Satu orang turun dari sepeda motor dan berjalan menuju pos ronda sekitar 50 meter, sementara satu lainnya menunggu di atas kendaraan,” jelas AKP Harjono.
Tak berselang lama, pelaku yang turun terlihat kembali dengan mendorong sepeda motor milik korban. Menyadari adanya dugaan pencurian, saksi langsung keluar rumah dan berteriak “maling”, yang kemudian mengundang perhatian warga.
Warga yang berdatangan segera mengamankan kedua terduga pelaku. Salah satu pelaku sempat beralasan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil transaksi COD, namun keterangan tersebut tidak meyakinkan.
Keduanya kemudian diamankan warga dan dibawa ke rumah Kepala Dusun setempat sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Petugas piket Polsek Bergas yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi dan tiba sekitar pukul 02.30 WIB.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), interogasi awal, serta mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bergas.
Adapun identitas kedua terduga pelaku yakni ZA (42), warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, dan RS (17), yang masih berstatus pelajar serta merupakan anak dari ZA.
Korban diketahui bernama Muhammad Darita (52), warga setempat yang biasa memarkirkan sepeda motornya di pos ronda karena keterbatasan lahan di rumahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban hampir kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi H 4240 RV. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui menggunakan obeng kecil untuk merusak kunci motor.
“Pelaku menggunakan obeng sebagai alat untuk membobol kunci. Sementara anak pelaku mengaku tidak mengetahui aksi pencurian tersebut karena diajak dengan alasan transaksi COD,” tambah Kapolsek
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pendalaman oleh Sat Reskrim Polres Semarang, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kapolsek Bergas juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami juga mengingatkan agar kendaraan diparkir di tempat aman, dikunci setang, dan bila perlu menggunakan kunci tambahan,” pungkasnya.(..)








